Berita Nasional

Diduga Kabur, Bareskrim Polri Titipkan Surat Panggilan Ismail Bolong ke RT

Mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong diduga melarikan diri seusai 'nyanyian' setoran tambang batu bara ilegal yang menyeret sejumlah nama pet

Editor: m nur huda
Tribun Kaltim
Rumah Ismail Bolong bercat putih di kawasan Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong diduga melarikan diri seusai 'nyanyian' setoran tambang batu bara ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi Polri viral di media sosial. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan Ismail Bolong kini tidak lagi berada di rumahnya saat penyidik mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan soal nyanyian tambang ilegal.

"Iya, yang jelas mereka di rumahnya tidak berada di tempat. Tapi kita tidak di tempat, tapi kita sudah titipkan ya kepada RT-nya," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (29/11).

Pipit menyatakan bahwa Ismail Bolong kini juga tak diketahui keberadaannya. Diduga, Ismail Bolong meninggalkan rumahnya seusai video testimoni tambang batu bara ilegalnya viral di media sosial.

"Iya kan sejak viral video itu beliau tidak diketahui keberadaanya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Pipit menambahkan penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Ismail Bolong jika tak kooperatif. Khususnya, jika Ismail Bolong tak hadir pemanggilan pemeriksaan pada hari ini.

"Nanti kita lihat kalau misalnya tidak kooperatif sama sekali kan kita lengkapi pembuktian kita DPO-kan," pungkasnya.

Di sisi lain, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.

Sambo menyebut, saat itu dirinya yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri telah membuat laporan resmi dan sudah disampaikan ke pimpinan Polri.

"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kendati untuk langkah tindak lanjut atas kasus tersebut, Ferdy Sambo menyebut kalau itu sudah menjadi wewenang pejabat Polri saat ini. Terpenting kata dia, Ismail Bolong bersama Kabareskrim sudah sempat diperiksa saat itu dan proses selanjutnya akan ditangani oleh beberapa instansi termasuk Polri.

"Iya sempet (diperiksa Ismail Bolong dan Kabareskrim)," sambungnya.

"Laporan resmikan sudah saya buat, intinya kan seperti itu, jadi bukan tidak tindak lanjuti," ujarnya.

Merespon hal itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah Ferdy Sambo yang menyatakan dirinya pernah diperiksa di kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Agus menuturkan dirinya tak pernah diperiksa di kasus tambang ilegal tersebut. Sebaliknya, pernyataan yang diungkap Ferdy Sambo dinilai tak benar. "Seingat saya enggak pernah ya. Saya belum lupa ingatan," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus pun menantang agar Ferdy Sambo membuka hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan dirinya pernah diperiksa di kasus tambang ilegal. "Kalau sudah (diperiksa) kan bisa dikeluarkan saja berita acara pemeriksaanya. Kalau pernah kan pasti dia keluarkan. Kecuali berita acara karangan ya," ujarnya.

Namun begitu, Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya enggan memperpanjang soal tudingan bohong Ferdy Sambo tersebut. Dia hanya akan mendoakan yang baik bagi juniornya tersebut.

"Doakan yang baik saja," kata Agus.(Tribun Network/igm/wly)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved