Berita Viral
Pria Disabilitas Tega Cabuli Bocah 7 Tahun, Berdalih Memandikan, Akhirnya Orangtua Tahu
Berdalih mau memandikan, EN (35) pria disabilitas melakukan aksi pencabulan pada anak kecil
TRIBUNJATENG.COM - Berdalih mau memandikan, EN (35) pria disabilitas melakukan aksi pencabulan pada anak kecil.
Ia bahkan sempat mengancam agar jangan lapor.
Untungnya orangtua si bocah segera tahu.
Baca juga: 2 Sendok Teh Racun yang Dimasukkan DDS ke Teh dan Kopi Keluarga Dibeli Online, Ini Pengakuannya
Baca juga: Tanya Hakim Pada Ridwan Soplanit: Apa yang Terburuk Jika Anda Menolak Perintah Ferdy Sambo?
Pria penyandang tunawicara itu mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi cabul terjadi saat korban sedang mandi pada Minggu (13/11/2022) pagi.
Pagi itu, korban sedang mandi di kamar mandi umum, di indekos yang baru dihuni pelaku selama 5 bulan terakhir.
Tiba-tiba pelaku ikut masuk dan meminta mandi bersama.
Saat itu lah peristiwa kekerasan seksual terjadi terhadap korban terjadi.
"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul berupa memegang alat vital korban," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Usai melaksanakan aksinya, pelaku kemudian meminta korban untuk tidak membeberkan perbuatan cabulnya.
Pelaku menyampaikannya, menggunakan isyarat berupa meniupkan jari.
"Pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya, dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orangtuanya," kata Putra.
Kendati demikian, saat pelaku dan korban keluar dari kamar mandi, orangtua korban, NN (40), memergoki gelagat pelaku.
NN kemudian bertanya kepada anaknya, yang kemudian dijawab bahwa pelaku telah memegang bagian sensitifnya.
"Korban menceritakan kejadian yang terjadi pada ibunya," kata Putra.
Mengetahui hal tersebut, NN kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.
Pelaku pun ditangkap di hari yang sama dan saat ini ditahan di Mapolsek Tambora
"Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, dan mengaku baru pertama kali berlaku cabul," ungkapnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Putra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kala Pria Disabilitas Tega Cabuli Anak Tetangga yang Sedang Mandi