Wonosobo Hebat

Upah Minimum UMK 2023 Kabupaten Wonosobo Akan Diusulkan Besok, Inilah Bocoran Besarannya

Disnakertrans Wonosobo
Sidang Pleno penentuan usulan besaran UMK Kabupaten Wonosobo kepada Gubernur Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kabupaten Wonosobo akan segera mengirimkan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ke Gubernur Jawa Tengah besok hari, Kamis (1/12/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Prayitno kepada Tribunjateng.com, Rabu petang (30/11/2022). 

"Besaran UMK yang diusulkan, sudah disepakati dan diputuskan bersama dalam Sidang Pleno sore hari tadi," tuturnya. 

Besaran UMK yang diusulkan Kabupaten Wonosobo yakni sebesar Rp 2.076.208,98.

Dengan ini naik sebesar Rp 144.923,65 dari UMK sebelumnya sebesar 1.931.285,33.

Kenaikan mengacu pada formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat menurut Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Kadin Prayitno mengatakan besaran UMK yang diusulkan sudah melalui kesepakatan bersama antara berbagai pihak. 

"Sidang pleno tadi, Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo bersama, Apindo, maupun Serikat Pekerja semuanya sepakat besarannya demikian," singkatnya. 

Setelah usulan besaran UMK setiap kabupaten/kota dikirimkan, selanjutnya menunggu keputusan dari Gubernur. (ima)

Baca juga: Tepergok Selingkuh, Wanita di Tangerang Bakar Diri, Tewas Tinggalkan 2 Anak dan Suami

Baca juga: Bupati Banyumas Achmad Husein Berharap UNU Purwokerto Semakin Besar di Usianya ke-6 Tahun

Baca juga: Kalender Jawa 1 Desember 2022, Watak Weton Kamis Legi: Berkharisma

Baca juga: Bayaran Aplikasi Penghasil Saldo Dana WalkJoy, Nonton Iklan Bisa Ngasilin Cuan