Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2023

UMP Kalimantan Selatan Naik 8,38 Persen, Ini Daftar Lengkap UMK 2023 di Kalsel, Kotabaru Tertinggi

Berikut ini daftar lengkap UMK Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Kompas.com
UMP Kalimantan Selatan Naik 8,38 Persen, Ini Daftar Lengkap UMK 2023 di Kalsel Kotabaru Tertinngi 

UMP Kalimantan Selatan Naik 8,38 Persen, Ini Daftar Lengkap UMK 2023 di Kalsel

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar lengkap UMK Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 mengalami kenaikan 8,38 persen dari Rp 2,9 juta menjadi Rp 3,14 juta.

Provinsi Kalimantan Selatan menjadi satu di antara 37 provinsi di Indonesia dengan kenaikan UMP tertinggi.

Tahun 2022, UMK di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473.

Selengkapnya, ini daftar UMP 2023 di kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan:

Kotabaru (Kabupaten)

2022: 3.048.796

2023: 3.304.294

Tanah Bumbu (Kabupaten)

2022: 2.916.894

2023: 3.161.329

Kota Banjarmasin

2022: 3.000.371

2023: 3.251.802

Tabalong (Kabupaten)

2022: 3.001.230

2023: 3.252.733

Hulu Sungai Selatan (Kabupaten)

2022: 2.906.473

2023: 3.150.030

Tapin (Kabupaten)

2022: 2.906.473

2023: 3.150.030

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan, kenaikan UMP berlaku mulai 1 Januari 2023.

Soal besaran kenaikannya mengikuti ketentuan pemerintah pusat. "Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 bahwa penetapan UMP di provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen," ujar Irfan Sayuti.

Sebelum dinaikkan menjadi Rp 3.149.977,65, UMP Kalsel hanya sebesar Rp 2.906.473,32.

Kenaikan UMP ini tertuang dalam keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.

Itu artinya, perusahaan yang beroperasi di Kalsel dilarang mengupah karyawannya di bawah UMP yang baru disahkan karena saat disahkan juga disaksikan seluruh pihak yang berkepentingan.

"Ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja dan juga pakar," tambahnya.

Irfan menambahkan, setelah disahkan, selanjutnya akan dilakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Irfan berharap semua perusahaan tunduk dan mengupah karyawannya sesuai ketentuan.

"Diharapkan bisa dimaklumi semua pihak, khususnya pengusaha agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved