Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Ibu di Pekalongan yang Bayinya Ditemukan Gemetaran Disemutin Ditangkap Polisi, Ini Alasan Buang Bayi

Anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota telah mengamankan seorang wanita pembuang bayi laki-laki di dalam karung di semak-semak

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota telah mengamankan seorang wanita pembuang bayi laki-laki di dalam karung di semak-semak yang ada di wilayah Slamaran, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada hari Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, pelaku pembuang bayi laki-laki tersebut menyerahkan diri ke kepolisian pada Rabu (30/11/2022).

"Pelaku yang tak lain merupakan ibu kandung dari si bayi berinisial OA (25), warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan."

Baca juga: Pantas Menangis, Bayi Dibuang di Dalam Karung Dikerubuti Semut dan Terumpuk Sampah di Pekalongan

Baca juga: Tewas Dibunuh Adik Kandung, Dhea Sering Unggah Kebersamaan dengan Dhio, Pernah Tulis Soal Racun

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, pelaku membuang bayinya di lokasi tersebut dengan maksud agar diasuh oleh orang lain.

"Atau supaya yang bersangkutan terlepas dari pemeliharaan terhadap anak tersebut sesuai dengan pasal 307 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur di suatu tempat," ujarnya.

AKBP Wahyu mengungkapkan, saat bayi laki-laki terbungkus dalam karung beras yang ditemukan oleh warga.

Tindakan pertama yang dilakukan yaitu menyelamatkan bayi tersebut dengan membawa ke RSUD Bendan untuk mendapatkan pertolongan pertama.

"Untuk motif pelaku, dari hasil pemeriksaan, bahwa OA sedang mengalami konflik dengan suami dan ada konflik keluarga.

Lalu, mengakibatkan yang bersangkutan merasa depresi sehingga pada saat melahirkan bayinya mengambil tindakan seperti itu," ungkapnya.

Tidak hanya itu, OA juga melakukan persalinan sendiri.

Selanjutnya, yang bersangkutan melakukan persalinan sendiri.

"Pelaku juga yang meletakkan bayi tersebut di lokasi."

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," tambahnya. 

Dibuang dalam karung, dikerubuti semut

Warga Pekalongan dihebohkan dengan suara tangisan bayi di dalam sebuah karung berisi sampah.
Warga Pekalongan dihebohkan dengan suara tangisan bayi di dalam sebuah karung berisi sampah. (Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved