Berita Kota Tegal

UMK Kota Tegal Tahun 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.145.012, Sudah Sesuai Harapan Buruh

UMK Kota Tegal Tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan sebanyak 6,93 persen atau sekira Rp 139.082

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iswidodo
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono 

Buat apa naik tinggi-tinggi, jika di lapangan masih banyak buruh yang digaji di bawah standar yang sudah ditetapkan.

"Kami sangat berharap seluruh perusahaan bisa melaksanakan UMK yang ditetapkan. Karena itu sudah berdasarkan hitungan rumus," ungkapnya. 

Menambahkan, Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, perhitungan kenaikan UMK tahun ini ada kebijakan khusus dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022. 

Sebelumnya, perhitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahum 2021 tentang Pengupahan.

Variabelnya menghitung pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan juga variabel ketenagakerjaan. 

Tetapi tahun ini juga mempertimbangkan adanya resistensi dari pekerja atau buruh. 

Ada variabel alfa yang menggambarkan produktivitas suatu daerah dengan perluasan kesempatan kerja, nilainya antara 0,10- 0,30.

Kota Tegal sendiri menyepakati nilai alfa di angka 0,171.

"Jadi setelah dihitung dengan nilai pertumbuhan ekonomi 3,12 persen, nilai inflasi Jawa Tengah 6,40 persen dan nilai alfa 0,171, UMK Kota Tegal Tahun 2023 diusulkan Rp 2.145.012," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved