Berita Kota Tegal

UMK Kota Tegal Tahun 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.145.012, Sudah Sesuai Harapan Buruh

UMK Kota Tegal Tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan sebanyak 6,93 persen atau sekira Rp 139.082

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iswidodo
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - UMK Kota Tegal Tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan sebanyak 6,93 persen atau sekira Rp 139.082.

Dari UMK Tahun 2022 sebesar Rp 2.005.930 naik menjadi Rp 2.145.012.

Angka tersebut sedang diusulkan dan menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, UMK Kota Tegal Tahun 2023 berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan diusulkan naik menjadi Rp 2.145.012.

Baca juga: Kata Prof Karomani Soal Mendag Zulkifli Hasan Titip Ponakan Masuk Unila Berkilah Tak Tahu Nilainya

Baca juga: UMK Kudus 2023, Pengusaha dan Buruh Masih Beda Pendapat, Ini Nominal yang Diajukan Kedua Pihak

Usulan tersebut sudah mempertimbangkan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

Persentase kenaikan UMK harus pada rentang angka 5- 10 persen.

"Suratnya hari ini dikirim ke provinsi, mudah-mudahan disetujui. Kurang lebih satu minggu ada jawaban," kata Dedy Yon kepada tribunjateng.com melalui Whatsapp, Kamis (1/12/2022).

Dedy Yon mengatakan, kenaikan UMK Kota Tegal sudah sesuai hitungan dan mengikuti dasar dari pemerintah pusat.

Karena perhitungan UMK tidak boleh ngawur dan asal-asalan.

ILUSTRASI GAJI
ILUSTRASI GAJI (Thinkstock)

Ia berharap, UMK Kota Tegal Tahun 2023 yang nanti ditetapkan bisa diterima oleh buruh dan pengusaha. 

"Kita gak boleh ngawur, biar kedua belah pihak antara pengusaha dan buruh kondusif dan tidak ada gejolak di kemudian hari," jelasnya. 

Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid mengatakan, usulan UMK dengan kenaikan angka 6,93 persen sudah sesuai harapan buruh. 

Pihaknya sandiri mengusulkan agar kenaikan berada di angka 5- 10 persen.

Tetapi menurut Rosyid, hal yang terpenting adalah implementasi atau pelaksanaannya di lapangan.

Buat apa naik tinggi-tinggi, jika di lapangan masih banyak buruh yang digaji di bawah standar yang sudah ditetapkan.

"Kami sangat berharap seluruh perusahaan bisa melaksanakan UMK yang ditetapkan. Karena itu sudah berdasarkan hitungan rumus," ungkapnya. 

Menambahkan, Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, perhitungan kenaikan UMK tahun ini ada kebijakan khusus dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022. 

Sebelumnya, perhitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahum 2021 tentang Pengupahan.

Variabelnya menghitung pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan juga variabel ketenagakerjaan. 

Tetapi tahun ini juga mempertimbangkan adanya resistensi dari pekerja atau buruh. 

Ada variabel alfa yang menggambarkan produktivitas suatu daerah dengan perluasan kesempatan kerja, nilainya antara 0,10- 0,30.

Kota Tegal sendiri menyepakati nilai alfa di angka 0,171.

"Jadi setelah dihitung dengan nilai pertumbuhan ekonomi 3,12 persen, nilai inflasi Jawa Tengah 6,40 persen dan nilai alfa 0,171, UMK Kota Tegal Tahun 2023 diusulkan Rp 2.145.012," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved