Hotline Semarang
Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Motor Tetap Bisa Diproses?
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
Siang Tribun. Bagaimana memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik motor yang bersangkutan, apakah hal itu masih bisa diproses? Berhubung waktu membeli motor orang yang bersangkutan sudah pindah jadi tidak bisa meminjam KTP nya.
Pengirim: 08132574xxxx
Jawaban
Untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli. Bisa diproses dengan ganti pemilik (BBN-KB II) agar sesuai dengan pemilik yang baru.
Jika pemilik lama sudah tidak bisa dihubungi maka untuk proses ganti pemilik tidak perlu melampirkan KTP pemilik lama. Cukup KTP asli pemilik yang baru, STNK asli dan BPKB asli
Kasi Pajak dan BBNKB Samsat Semarang III, Arief Adi Nugraha (*)