Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ribut soal Wilayah Mangkal, Wanita Dianiaya Sesama Tukang Ojek

Tukang ojek berinisial H (41) diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Palopo karena menganiaya seorang perempuan berinisial S yang juga tukang ojek.

via Intisari
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM, PALOPO – Kasus penganiayaan terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan.

Tukang ojek berinisial H (41) diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Palopo karena menganiaya seorang perempuan berinisial S yang juga tukang ojek.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Rizal, akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka.

Baca juga: Pelatih Panjat Tebing DKI Jakarta Lapor Polisi Dianiaya Atlet, Berawal Teguran Keras saat Latihan

“Korbannya seorang perempuan mengalami luka lecet pada bibir dalam dan nyeri tekan pada mata sebelah kiri,” kata Rizal.

Menurut Rizal, kejadian ini bermula pada Senin (28/11/ 2022), sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Anggrek Kota Palopo, korban sedang memarkir sepeda motor sambil menunggu penumpang kemudian pelaku H datang menyuruh korban S untuk pindah dari tempat itu.

“Pelaku menyuruh korban pindah dan mengatakan 'kamu pindah dari sini karena kamu bukan orang sini', sambil menunjuk-nunjuk S.

Kemudian S menjawab dengan kata kenapa, kita sama-sama cari makan,” ucap Rizal.

Setelah itu, pelaku menghampiri korban, yang sempat melawan dengan memberikan dorongan, sehingga pelaku tiba-tiba menyeruduk bibir korban.

Tak hanya itu, H juga meninju mata kiri S, sehingga mengalami luka lecet pada bibir dalam dan nyeri tekan pada mata kiri.

“Kejadian tersebut korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya, sehingga tim turun mencari pelaku dan berhasil mengamankannya pada Kamis (1/12/2022) kemarin sekitar pukul 10.00 WITA, di jalan jenderal Sudirman Kota Palopo, kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Rizal.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, tutur Rizal. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Ojek Perempuan Dianiaya Sesama Tukang Ojek, Berawal dari Wilayah Pangkalan"

Baca juga: Tertangkap, Pelaku Teror Rudapaksa di Kos Putri Mengaku Selalu Nonton Film Dewasa Sebelum Beraksi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved