Berita Kudus
Usulan UMK 2023 Kabupaten Kudus yang Diajukan ke Bupati Naik 6,40 Persen
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) sudah mengajukan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kab
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) sudah mengajukan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023 kepada Bupati Kudus. Usulan yang diajukan tersebut mengalami kenaikan 6,40 persen.
Kepala Bidang Huhungan Industrial pada Disnakerperinkop-UKM, Agus Juanto, mengatakan usulan kenaikan 6,40 persen tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, jika pertumbuhan ekonomi negatif, maka variabel yang digunakan untuk menghitung yakni inflasi.
"Di situ sudah jelas jika pertumbuhan ekonomi negatif variabel yang digunakan adalah infalsi berdasarkan Pasal 7 ayat 3," kata Agus Juanto, Jumat (2/12/2022).
Jika UMK di Kudus tahun 2022 sebesar Rp 2.293.058,26 kemudian mengalami kenaikan 6,40 persen, maka menjadi Rp 2.439.833.
Hanya saja usulan kenaikan 6,40 persen ini belum sah diajukan bupati kepada gubernur untuk kemudian ditetapkan sebagai UMK 2023.
"Pengajuan kenikan 6,40 persen ini masih belum ditandatangani bupati," katanya.
Sebelumnya, antara pengusaha yang telibat dalam dewan pengupahan dan pihak buruh berbeda pendapat terkait usulan besaran UMK.
Pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan dalam hal ini Apindo Kudus mengusulkan UMK 2023 berdasarkan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021dengan kenaikan UMK 2023 sebanyak 2,198 persen. Sementara dari pihak buruh yakni SPSI mengusulkan formula kenaikan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan data pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,37 persen.
Jika dihitung, maka pengusaha di Kudus berharap kenaikan UMK 2023 sebesar 2,189 persen atau naik Rp 50.195. Jadi kenaikan UMK Kudus pada 2022 sebesar Rp 2.293.058 menjadi Rp 2.343.253.
Sementara dari buruh berharap ada kenaikan 8,01 persen dari semula UMK Kudus pada 2022 sebesar Rp 2.293.058 menjadi Rp 2.476.732. (*)
Baca juga: Membangkitkan Rasa Ingin Tahu Siswa Belajar Matematika dengan Hands on Activity
Baca juga: Metode Menyenangkan Tingkatkan Motivasi Belajar Matematika
Baca juga: Ironi Paulo Bento di Laga Korea Selatan vs Portugal Piala Dunia 2022 Malam Ini
Baca juga: UPDATE : Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong di Kaltim Sudah Tahap Penyidikan
Imunisasi Campak di Kudus Tahun Ini Ditarget 98 Persen |
![]() |
---|
Kue Keranjang Laris Manis di Kudus, Filosofinya Makin Lengket Persaudaraan di Tahun Kelinci Air |
![]() |
---|
Rochim Malu Jika Jalan Rusak Utamanya Kawasan Wisata, Komisi C DPRD Kudus Lakukan Ini |
![]() |
---|
BERITA KUDUS : Batu Granit Jalan Menara Kudus Mulai Diperbaiki |
![]() |
---|
Rayakan Imlek, Siswa SMP Kanisius Kudus Gelar Lomba Liong Antarkelas |
![]() |
---|