Berita Regional
Inilah Sosok Mayor Inf TNI Bagas Firmasiaga Perwira Paspampres Rudapaksa Kowad Letda GER
Inilah sosok Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) diduga perkosa seorang Kowad satuan Kostrad TNI, Letda Caj (K) GER.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Inilah sosok Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) diduga perkosa seorang Kowad satuan Kostrad TNI, Letda Caj (K) GER.
Mayor Bagas Wadanden 2 Grup C Paspampres, sedangkan Letda GER merupakan perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.
Perwira Paspampres berinisial BF telah ditetapkan sebagi tersangka kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan dari Semarang di Sarangan Versi Polisi, 7 Orang Meninggal
Sang pelaku yang berpangkat mayor pun kini dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jeratan pasal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (3/12/2022) mengenai penerapan pasal 258 KUHP.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku yaitu penjara maksimal 12 tahun.
Sebagaimana diketahui, Pasal 258 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Saat ini, BF pun telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
"Untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kisdiyanto.
Sebelumnya, penanganan kasus ini disebut Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada kompromi.
Proses hukum pun langsung dilakukan terhadap peristiwa tersebut.
Jika BF terbukti bersalah, Andika menegaskan tidak akan segan memecat BF.
"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
Meski demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.
"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI." (*)
Baca juga: Alasan Jokowi Pilih Ngunduh Mantu di Pura Mangkunegaran Dibanding Gedung Graha Saba Solo Miliknya
Motor Ayah Mogok Kehabisan Bensin, Balita yang Tenggelam di Kolam Tewas saat Dilarikan ke Puskesmas |
![]() |
---|
Diperalat Pria Bernama Thoha, Tukang Becak Tipu Teller BCA Kuras Rekening Nasabah Rp345 Juta |
![]() |
---|
ABK Ketiduran di Atas Pohon Setelah Pakai Sabu, Dievakuasi Damkar lalu Diserahkan ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris, AS Sudah Dipantau Intel sejak Sebulan Terakhir |
![]() |
---|
Buaya Antar Jasad Balita yang Tewas Tenggelam ke Tepian Perairan, Basarnas: Utuh Tanpa Bekas Cabikan |
![]() |
---|