Berita Kudus
Korupsi Dana Desa Rp 259 Juta, Pak Kades di Kudus Ini Dihukum 1 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, berinisial EP divonis hukuman satu tahun pidana penjara.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, berinisial EP divonis hukuman satu tahun pidana penjara.
Proses sidang putusan bergulir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada Kamis, (1/12/2022).
Mantab kades tersebut terjerat kasus korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan senilai Rp259juta.
Baca juga: Informa Adakan Donor Darah di Semarang
Baca juga: Tim Voli Semarang Juarai Kejurprov Bola Voli Kualifikasi Porprov XVI Jateng di Blora
Baca juga: Hasil Akhir 3-1 Belanda vs Amerika Serikat, Depay Tunggu Messi di 8 Besar
"Sudah sampai pada putusan, terdakwa mendapat putusan pidana penjara satu tahun," kata Arga Maramba, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).
Tidak hanya itu, EP juga akan mendapat denda senilai Rp50 juta.
Jika tidak sanggup membayar, akan diganti dengan masa kurungan penjara dua bulan.
Saat ini, mantan Kades Undaan Lor, mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus.
Putusan ini, juga sudah sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis, (3/11/2022) lalu.
Ada sejumlah alasan meringankan bagi terdakwa mengapa tuntutan hanya satu tahun dan denda Rp 50 juta.
Baca juga: Mbak Ita Launching Jersey Semarang 10K Di Oudetrap, Kota Lama Semarang
Baca juga: Longsor Mengakibatkan Tembok Makam di Wonosobo Roboh, 2 Makam Dipindahkan
Di antaranya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara hasil korupsi ratusan juta tersebut.
Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sikap baik dan sopan selama persidangan.
Kemudian, terdakwa juga sebagai kepala keluarga yang memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah hingga penyelasan atas perbuatan yang sudah dilakukan. (Rad)
Kesbangpol Jateng Bentuk UKM Anti Narkoba di UMK Kudus |
![]() |
---|
Kasus DBD Kudus 2022 Melonjak, Ini Imbauan DKK Agar Kasus Tak Kembali Naik |
![]() |
---|
Imunisasi Campak di Kudus Tahun Ini Ditarget 98 Persen |
![]() |
---|
Kue Keranjang Laris Manis di Kudus, Filosofinya Makin Lengket Persaudaraan di Tahun Kelinci Air |
![]() |
---|
Rochim Malu Jika Jalan Rusak Utamanya Kawasan Wisata, Komisi C DPRD Kudus Lakukan Ini |
![]() |
---|