Berita Batang
Bejat, Oknum Guru Ngaji di Batang Cabuli Bocah 5 Tahun, Ibu Korban Curiga Melihat Kondisi Anaknya
Sungguh miris perilaku seorang guru ngaji di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang yang telah tega melakukan pencabulan terhadap muridnya
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Sungguh miris perilaku seorang guru ngaji di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang yang telah tega melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Pelaku berinisial RM (55) itu dengan keji melampiaskan nafsunya kepada murid yang juga tetangganya yang masih berusia 5 tahun.
Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto mengungkapkan perbuatan RM terungkap saat ibu korban merasa curiga saat melihat bagian intim anaknya mengeluarkan darah.
Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polsek Blado lalu berkoordinasi dengan Satreskrim.
Baca juga: Diperkosa Hingga Hamil 6 Bulan, ART ini Justru Dilaporkan Majikan, Ini Kisahnya
Baca juga: Alasan Kamaruddin Yakin Wanita Cantik Ini Diduga Simpanan Ferdy Sambo: Yang Cerita Jenderal Senior
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih dibawah umur," tutur Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo saat konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pelaku sendiri ternyata telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September satu kali dan November sekali.

Modusnya yaitu pelaku memanggil korban untuk datang ke rumahnya, dan dijanjikan akan diberikan jajan.
"Perbuatan itu dilakukan di rumahnya yang juga dijadikan tempat mengajar mengaji, korban diiming-imingi jajan, namun setelah berada di dalam rumah, ternyata dicabuli dan kemudian disetubuhi, pelaku melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali," jelas AKBP M Irwan.
Untuk mendukung penyelidikan, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah melakukan visum terhadap korban dan hasilnya, organ intim korban mengalami kerusakan.
"Karena korban masih di bawah umur, maka saat ini dia mendapat pendampingan dari P2TP2 Kabupaten Batang, kita juga akan berkoordinasi psikologi dari Polda Jateng ini dilakukan agar korban tetap bisa beraktivitas, meskipun kasus tetap berjalan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku saat ini sudah ditahan oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut, kami juga mengimbau pada warga jika ada yang menjadi korban untuk lapor, dan identitasnya akan kita lindungi," tandasnya.(din)
Peduli Lingkungan, Siswa SMPN 2 Limpung Belajar Olah Sampah Menjadi Kompos dan Ecobrick |
![]() |
---|
Semua Kades di Batang Sepakat Revisi Masa Jabatan Jadi 9 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Cepokokuning Layak Jadi Desa Wisata di Batang, Potensi Kawasan Sungai Lojahan Jadi Unggulan |
![]() |
---|
Ceko Agro Park Batang Jadi Rintisan Desa Wisata Cepokokuning, Manfaatkan Potensi Sungai Lojahan |
![]() |
---|
Resmi Jabat Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun Siap Tugas Maksimal dan Bersinergi dengan Forkopimda |
![]() |
---|