UMP Jateng 2023
Daftar Upah Minimum 2023 di Indonesia, UMP Jateng Naik 8,01 %, Diusulkan UMK Kota Semarang 7,3 %
Berikut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Jawa Tengah diumumkan naik. Begitu juga Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang 2023 telah diusulkan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Jawa Tengah diumumkan naik.
Begitu juga Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang 2023 telah diusulkan.
UMK Kota Semarang 2023 diusulkan naik 7,3 persen masih di bawah UMP Jateng 2023 yang naik 8,01 persen.
UMK Kota Semarang 2023 diusulkan menjadi Rp 3.060.000.
Baca juga: UMP Kepulauan Riau Naik 7,51 Persen, Ini Daftar Lengkap UMK 2023 di Provinsi Kepri, Batam Tertinggi
Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita itu akan mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang Tahun 2023 sebesar Rp 3.060.000.
Besaran UMK 2023 di Kota Semarang tersebut sesuai keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Dimana para peserta rapat yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan Disnaker Kota Semarang menyepakati besaran UMK naik 7,3 persen atau di angka Rp 223.327 dibandingkan UMK 2022.
''Usulan tersebut akan kembali dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah."
"Keputusan akhir ada pada Gubernur Jawa Tengah."
"Kalau sudah ditetapkan UMK tersebut harus dipatuhi," terang Mbak Ita kepada Tribunjateng.com, Minggu (4/12/2022).
Terpisah, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengungkap, sempat terjadi perdebatan dalam hal penetapan UMK.
Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK di angka 7,3 persen dan menggunakan dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Namun para pengusaha tetap berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait Penetapan UMK.
"Dari rapat kami putuskan untuk mengusulkan kenaikan UMK 7,3 persen."
"Usulan itu akan dibawa Plt Wali Kota Semarang ke Gubernur Jawa Tengah," tambahnya.
Baca juga: Erupsi Gunung Semeru Dikaitkan Netizen dengan Ucapan Joko Kendil, Sebut Semeru Akan Meletus Lagi