Berita Semarang
UMK Kota Semarang Diusulkan Rp 3.060.000 Naik 7,3 Persen ke Gubernur Jateng
Besaran UMK Kota Semarang tersebut sesuai keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu usulkan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang di 2023 sebesar Rp 3.060.000.
Besaran UMK Kota Semarang tersebut sesuai keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Para peserta rapat yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan Disnaker Kota Semarang, menyepakati besaran kenaikan upah Kota Semarang sebesar 7,3 persen atau di Rp 223.327 dibandingkan UMK 2022.
"Usulan tersebut akan kembali dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Keputusan akhir ada pada Gubernur Jateng, kalau sudah ditetapkan UMK tersebut harus dipatuhi," terang Mbak Ita, sapaan akrab Plt Wali Kota Semarang, Minggu (4/12/2022).
Terpisah Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, sempat terjadi perdebatan dalam hal penetapan UMK.
Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK di angka 7,3 persen dan menggunakan dasar Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Namun pengusaha tetap berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 terkait penetapan UMK.
"Dari rapat kami putuskan untuk mengusulkan kenaikan UMK 7,3 persen. Usulan itu akan dibawa Plt Wali Kota Semarang ke Gubernur Jateng," tambahnya. (bud/tribun jateng cetak)