Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Persetujuan 8 Ranperda

8 Ranperda Inisiatif DPRD Kudus Disetujui

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat Paripurna.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Rapat Raripurna DPRD Kabupaten Kudus dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi dan persetujuan bersama 8 Ranperda Inisiatif DPRD, Senin (5/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Jawaban Bapemperda dan Persetujuan Bersama Terhadap Usulan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, Senin (5/12/2022) di ruang Paripurna DPRD.

Delapan Ranperda yang dimaksud meliputi, Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Pendidikan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pelayanan dan Perlindungan Buruh, Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Sumber Daya Air, Fasilitasi Ibadah Haji, dan Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata.

Pemimpin Rapat Paripurna, Mukhasiron mengatakan, banyak masyarakat Kabupaten Kudus yang menunggu lahirnya Ranperda tersebut. Di antaranya adalah Ranperda terkait fasilitasi pondok pesantren.

Menurut dia, Kabupaten Kudus selain menjadi kota industri, juga merupakan kota religi. Di mana terdapat ratusan pondok pesantren yang menjadi tempat para santri dalam memperdalam pengetahuan agama Islam. 

Rapat Raripurna DPRD Kabupaten Kudus dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi dan persetujuan bersama 8 Ranperda Inisiatif DPRD, Senin (5/12/2022).
Rapat Raripurna DPRD Kabupaten Kudus dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi dan persetujuan bersama 8 Ranperda Inisiatif DPRD, Senin (5/12/2022). (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM)

"Ada 8 Ranperda yang diusulkan DPRD melalui Bapemperda. Ranperda ini ditunggu sudah sejak lama, karena pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Undang-undang Pesantren. Tahun ini, Kabupaten Kudus bisa menindaklanjutinya dengan mengusulkan Ranperda," terangnya. 

Mukhasiron melanjutkan, setelah usulan 8 Ranperda ini disetujui, masing-masing dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus), selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Wakil Ketua DPRD Kudus itu menegaskan, Perda Pesantren nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah agar turut hadir dalam kegiatan proses pembelajaran santri. 

Kata dia, APBD untuk pesantren selama ini sifatnya stimulan. Pihaknya berharap, dengan lahirnya Perda terkait Fasilitasi Pesantren ini, Pemerintah Kudus turut membantu di bidang peningkatan infrastruktur (sarpras) dan peningkatan kesejahteraan asatidz di lingkungan pondok pesantren. 

"Ranperda dibahas oleh Pansus, selanjutnya diparipurnakan kembali dan diusulkan untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri. Harapannya bisa segera diterima pihak terkait, dan ditindaklanjuti oleh bupati dengan Peraturan Bupati (Perbup)," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved