Berita Batang
Detik-detik Penambang Galian C Ilegal di Batang Kabur Saat Didatangi Satpol PP, Alat Berat Ditinggal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi yang diduga adanya aktivitas penambangan.
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi yang diduga adanya aktivitas penambangan galian C ilegal.
Salah satu lokasinya adalah di kawasan desa Plumbon, Kecamatan Limpung.
Saat menuju lokasi tambang, rombongan Satpol PP Kabupaten Batang berpapasan dengan banyak truk pengangkut material gol C.
Baca juga: UPDATE Nasib Korban Kecelakaan Bus di Magetan, 23 Orang Dipulangkan, 10 Rawat Inap di RSWN Semarang
Baca juga: Desa Cantik Maduretno Bakal Jadi Percontohan 265 Desa di Wonosobo
Baca juga: Chord Kunci Gitar I Love You Paul Partohap
Dari kejauhan pun terlihat adanya apat berat yang masih beroperasi di kawasan tambang.
Rombongan satpol PP langsung mendekati lokasi ekskavator.
Namun, saat sampai lokasi, sejumlah penambang atau pun operator telah kabur.
Hanya ada alat berat dan satu truk yang ditinggal berisi material.
"Kita cek lapangan ada indikasi kegiatan,," tutur Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Muhammad Masqon, Selasa (6/12/2022).
Dikatakannya, pihaknya belum mengetahui status tambang tersebut untuk itu pengelola akan dimintai keterangan di kantor.
Kegiatan sidak tersebut atas perintah Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Hasil sidak, seluruh tambang ilegal gol C dalam kondisi beroperasi, pihak Satpol PP Batang meminta pengelola berhenti melakukan aktivitas pertambangan
"Dalam sidak ini, ada enam lokasi di dua Kecamatan yaitu Limpung dan Reban," imbuhnya.
Ada pun lokasi tersebut di antaranya
Kecamatan Limpung yaitu Desa Plumbon, Desa Babadan, dan Desa Donorejo.
Lalu Kecamatan Reban ke Desa Sukomangli, Desa Karanganyar, dan desa Polodoro.(din)