Berita Viral
Remaja 16 Tahun di Jogja Harus Dipenjara Karena Membela Diri Hingga Menewaskan Pelaku Klitih
Seorang remaja Jogja (16) yang awalnya menjadi korban klitih kini ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Seorang remaja Jogja (16) yang awalnya menjadi korban klitih kini ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.
Hal itu terungakap dari unggahan yang diunggah oleh akun Facebook Emilia Karlina di grup Info Cegatan Jogja.
Akun itu menceritakan jika teman dari anaknya yang berusia 16 tahun kini dipenjara karena melawan klitih hingga pelaku klitih meninggal.
"Ampun dibully nggih lur..
Begini,temennya anak saya usia 16 th dipenjara dikarenakan membela diri melawan kliteh,klitehnya smpe meninggal,"
Korban klitih awalnya dikenakan wajib lapor.
Namun status korban berubah menjadi tersangka hingga akhirnya mendapat hukuman penjara selama 3,5 tahun.
"tadinya hanya dikenakan wajib lapor tp kemudian dikurung dg masa tahanan 3,5 tahun"
Pengunggah lalu mempertanyakan apakah hal itu sudah benar.
Mengingat korban awalnya membela diri dari serangan klitih.
Namun kini harus dipenjara karena menyebabkan pelaku klitih meninggal dunia.
"Kenapa orang membela diri supaya tidak mati konyol malah sekarang dijadikan tersangka? Apakah kl diserang kliteh njuk kita harus diam saja pasrah ? Minta keadilan kemana njih kl begini? K KPAI atw kmn ? Atw mungkin disini ada orang baik hati yg mau membantu anak tersebut ? Sekarang anaknya ada dipenjara anak."
Unggahan akun Emilia ini pun langsung menjadi diskusi para anggota grup.
Terlebih pengunggah tidak menuliskan kronlogi lengkap dari kejadian tersebut.
Yuli Yanto "Kalau boleh kasih tahu saya yg lebih spesifik, jelas namanya, kapan kejadiannya, di tangani di polres mana? Biar kita runutkan peristiwa dan faktanya.
Tapi setahu saya kalau sudah vonis 3,5 tahun berarti terbukti melakukan pidana."
Lulud Suryo Sampurno "kalau setahu saya menghilangkan nyawa seseorang itu merupakan tindakan melanggar hukum..mau dia klitih mau dia maling kaLo sampe menghilangkan nyawanya ya kena pasal... Tp kalo di bawah umurnya sih kirang paham... Mending dintanyakan ke lbh saja hehehe"