Persetujuan Bersama 8 Ranperda
Serahkan ke Pimpinan
Disetujuinya usulan delapan Ranperda menandakan tugas Bapemperda telah selesai.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS, TRIBUN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus, Sutriyono menerangkan, disetujuinya usulan 8 Ranperda ini menandakan bahwa tugas Bapemperda terkait delapan Ranperda Inisiatif DPRD telah selesai.
Kata dia, Bapemperda sudah melaporkan hasil kerja kepada Pimpinan. Pihaknya juga mengajukan permohonan kepada jajaran pimpinan DPRD untuk segera menindaklanjuti tahapan-tahapan perumusan Perda. Termasuk menjadwalkan tahapan selanjutnya di tingkat pansus dan rapat Paripurna.

Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kudus tahun 2022 pada, 29 November 2022.( Dok. DPRD Kudus)
"Selanjutnya adalah ranah pimpinan, termasuk pembahasan Ranperda oleh Pansus. Yang menentukan jadwal pembahasan selanjutnya apakah di Desember ini atau Januari, adalah Banmus dan Pimpinan DPRD," tutur dia.
Sutriyono mengapresiasi semua fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya, membantu dalam mencermati Ranperda, serta memberikan berbagai usulan dan masukan kepada Bapemperda.
"Semua masukan dan saran dari pandangan fraksi, akan kami tindaklanjuti. Selanjutnya bisa dibahas lebih dalam bersama pansus," terangnya. (*)