Berita Demak
PLN Demak Tandangai MOU Kejaksaan Negeri Demak Untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
PT PLN (Persero) UP3 Demak melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Demak
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - PT PLN (Persero) UP3 Demak melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Demak tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Demak, Firman Sadikin mengatakan penandatangan tersebut sebagai wujud Badan Usaha Milik Negara bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Demak.
“PLN sangat memahami kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan," kata Firman kepada Tribunjateng, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia, dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara.
"PLN dalam memberikan layanan ketenagalistrikan kepada masyarakat serta membantu penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya sinergi antara PLN UP3 Demak dan Kejaksaan Negeri Demak, kami yakin upaya PLN dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan menyampaikan siap mendukung PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah Kejaksaan dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada instansi pemerintah maupun BUMN khususnya PLN," kata Kepala Kejaksanaan Negeri Demak.
Dia menganggap dengan adanya kerjasama ini bisa mempermudah untuk memulihkan ataupun mempermudah urusan hukum yang harus dihadapi oleh PLN
"Kerjasama ini bertujuan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset dan permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN,” Jelas Andri. (Ito)
Baca juga: Bom Bandung : Pelaku Bom Bunuh Diri Astana Anyar Diduga Tinggal di Rumah Kontrakan di Sukoharjo
Baca juga: Chord Kunci Gitar Ba Sementara Mesra-mesraannya Kecil-Kecilan Dulu Sal Priadi
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Naik Motor Berplat AD Solo Raya, Ada Tulisan KUHP Hukum Kafir
Baca juga: Viral Polisi Tilang Manual Pemotor di Toko Baju, Terungkap Akhir Ceritanya Sesuai Penuturan Kapolsek
Video Bupati Demak Minta ASN Ikut Parpol Langsung Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Pemkab Demak Gelar Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Bupati: Jaga Kondusifitas Wilayah |
![]() |
---|
Bupati Demak Minta ASN Ikut Parpol Langsung Tindak Tegas, Bawaslu Demak: Diberhentikan |
![]() |
---|
Temukan Anggota Parpol Daftar PPS, Ketua Bawaslu Demak Enggan Sebut Total Nama Tercatut Sipol |
![]() |
---|
Video KPU Demak Lantik 747 Anggota PPS |
![]() |
---|