Berita Pati
Pemkab Pati Serahkan Santunan Kematian Rp258 Juta pada Keluarga Prasejahtera
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyerahkan santuan kematian bagi keluarga prasejahtera tahap IV 2022 di ruang Pragolo Sekretariat Daer
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyerahkan santuan kematian bagi keluarga prasejahtera tahap IV 2022 di ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (8/12/2022).
"Kami turut berbelasungkawa. Dan kegiatan ini kami selenggarakan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 70 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Prasejahtera di Kabupaten Pati," ujar Henggar sesuai rilis Prokompim Setda Kabupaten Pati.
Penyerahan santunan ini, imbuh Henggar, merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah untuk para ahli waris yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Alhamdulillah, pada penyerahan tahap IV ini, akan disampaikan santunan sebesar Rp258 juta kepada 258 orang ahli waris dari 16 kecamatan," papar dia.
Ia menjelaskan bahwa tiap-tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya telah mengajukan proposal melalui aplikasi Pati Santun dan dinyatakan lolos verifikasi, akan menerima santunan sebesar Rp1 juta secara nontunai melalui virtual account ahli waris secara utuh tanpa ada potongan biaya apapun.
"Meski mungkin tidak seberapa, namun saya berharap agar para ahli waris tidak sekadar melihat dari nominal santunan yang diberikan. Semoga santunan yang diterima oleh KPM dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik mungkin," tambah dia.
Sementara, Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati Indriyanto menambahkan, penyaluran santunan kematian bagi keluarga prasejahtera ini dilaksanakan secara simbolis kepada 50 penerima.
"Untuk penyerahan kali ini akan diserahkan secara simbolis kepada 50 perwakilan, dari 5 kecamatan, yakni Kecamatan Pati, Gabus, Margorejo, Wedarijaksa dan Tlogowungu," terang dia.
Indriyanto mengingatkan agar santunan kematian bagi keluarga prasejahtera ini dapat dicairkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
"Karena berdasar Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, apabila sampai batas waktu yang ditentukan yakni 30 hari sejak diterimanya surat pengantar santunan belum juga dicairkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak bersedia menerima bantuan sehingga dikembalikan ke kas daerah," tandas dia. (mzk)
Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-1 PSM Makassar Vs Persita Tangerang, Ezequiel Vidal Samakan Kedudukan
Baca juga: Angka Dispensasi Pernikahan Anak di Batang Tembus 250 Pasangan Pertahun
Baca juga: Bupati Sukoharjo Bersama Kapolres Pantau Pilkades Serentak, Situasi Kondusif
Baca juga: Hasil Babak I Skor PSM Makassar Vs Persita Tangerang, Everton Nascimento Cetak Gol Pembuka Juku Eja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Henggar-Budi-Anggoro-santunan.jpg)