Berita Cilacap
UMK Cilacap 2023 Ditetapkan Naik 6,8 Persen Jadi Rp 2.383.090,46
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap 2023 telah resmi ditetapkan menjadi Rp2.383.090,46. Besaran angka UMK Cilacap 2023 naik 6,8 persen atau sebesar
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan besaran angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap 2023 telah resmi ditetapkan menjadi Rp2.383.090,46.
Besaran angka UMK Cilacap 2023 naik 6,8 persen atau sebesar Rp152.358,96 dari angka UMK 2022 Rp2.230.731,50.
Besaran angka UMK Jawa Tengah tahun 2023 ini telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022, dan akan berlaku sejak 1 Januari 2023.
Adapun ketetapan nominal UMK Cilacap ini sesuai dengan angka yang diusulkan Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar pada Selasa (30/11) lalu.
Dimana formula perhitungan UMK mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha menyebutkan bahwa usulan angka UMK yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah dari Pemkab Cilacap sudah mengacu Permenaker RI nomor 18 tahun 2022.
Sebelum diusulkan, dikatakan Dikdik bahwa pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasai bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap.
Menurut Dikdik hingga saat UMK ditetapkan, tidak ada protes dari beberapa pihak.
"Sampai saat ini semua pihak bisa menerima keputusan dari Gubernur ini. Mudah-mudahan tidak ada yang keberatan," kata Dikdik kepada Tribunjateng.com.
Setelah adanya keputusan ini, Dikdik menuturkan bahwa selanjutnya akan dilakukan sosialisasi terkait penetapan UMK Cilacap tahun 2023 ini pada 14 Desember 2022 nanti. (pnk)