Berita Regional
Baru Setahun Bertugas, Prajurit TNI yang Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres Terancam Dipecat
Diduga kasus ini bukan kasus rudapaksa tapi kasus asusila karena tidak ditemukan bukti adanya unsur pemaksaan.
Letda Caj (K) GER berpotensi menjadi tersangka
Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka karena diduga berbuat asusila dengan Mayor Infanteri BF.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan.
Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," terang Andika Perkasa.
Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.
"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.
Kini proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan.
Kata Pakar Psikologi Forensik
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menjelaskan dugaan alasan prajurit TNI wanita mengaku dilecehkan padahal berbuat asusila dengan dasar saling suka.
"Ini sepertinya merupakan false accusation (tuduhan palsu).
Jenisnya adalah relabelling (pelabelan ulang).
Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurut Reza Indragiri pengakuan menjadi korban pelecehan dilakukan karena korban memiliki dendam atau berusaha menutupi aib dirinya sendiri.
"Mengapa ada orang (dalam hal ini perempuan) yang melakukan relabelling?
Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan," terangnya.