Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Dapat Pangkat Letkol Tituler, Ini Tugas dan Larangan untuk Deddy Corbuzier

Pangkat Letkol tituler ini mengharuskan Deddy Corbuzier terikat aturan militer. Deddy juga akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilu. 

Editor: m nur huda
INSTAGRAM / martercorbuzier
Presenter Deddy Corbuzier disematkan pangkat letnan kolonel tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. 

Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).

"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.

Dahnil juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pangkat ini dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Lalu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat yang disandang Deddy sendiri dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

"Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI," terang Dahnil.

Deddy sebelumnya mengunggah beberapa foto momen pemberian pangkat tersebut di akun Instagram-nya, @mastercorbuzier.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa?Dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy Corbuzier seperti dikutip Kompas.com dari akun Instagram-nya, Sabtu (10/12/2022).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandang Letkol Tituler TNI, Deddy Corbuzier Kini Terikat Aturan Militer dan Kehilangan Hak Pilih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved