Berita Kriminal
Kisah Pilu Dian Jadi Istri Kedua, Dilabrak Istri Pertama Hingga Tewas di Tangan Suami saat Hamil
Dian Tri Sivia, wanita yang sedang hamil 5 bulan meregang nyawa di tangan suaminya.
Editor:
rival al manaf
Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
"Kurungan penjara seumur hidup," katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, sebuah celurit, pakaian tersangka yang dikenakan saat membunuh korban, sebuah buah gelang monel, uang sebanyak Rp 34 ribu, dan pakaian yang dipakai korban. (Suryamalang.com/ Luhur Pambudi/ kompas.com/ Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Sadis Suami Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan Karena Cemburu di Lumjang, Sabetkan Celurit 6 Kali,