KPU bakal Buat Aturan Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024
keputusan MK akan diadaptasi ke dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.
Adapun, Angota Komisi II DPR fraksi PAN, Guspardi Gaus sempat mengingatkan agar KPU dapat menjalankan keputusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 soal mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah 5 tahun bebas dari penjara.
Diketahui, Pemilu Serentak 2024 (pilpres dan pileg) merujuk pada UU No. 7/2017. Pada undang-undang tersebut, hanya ada aturan mengenai narapidana secara umum.
“KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena putusan MK merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat,” katanya, kepada wartawan.
Sebagai penyelenggara pemilu, dia menambahkan, KPU perlu konsisten, wajib, dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“KPU jangan pula menambah atau mengurangi, serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan oleh MK,” ujarnya.
Legialator dapil Sumatera Barat 2 itu menilai, ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu juga adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Gaus mengungkapkan, MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang telah memberikan pendapat hukum melalui putusannya mengenai aturan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislator, tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022.
Ia menyebut, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu lagi berkonsultasi dengan komisi II DPR terkait dengan putusan MK soal mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Cukup masukkan amar putusan MK ke dalam PKPU secara utuh tanpa menambah norma baru terhadap pasal yang telah diputuskan,” tandas anggota Baleg DPR tersebut. (Tribunnews/Mario Christian Sumampow/Chaerul Umam)