Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ambarawa

Kecelakaan Kereta Vs Prona dan Motor di Perlintasan Rel Ambarawa Semarang, Ini Tanggapan PT KAI

Seusai 2 Kecelakaan Kereta Vs Prona dan Motor di Perlintasan Rel Ambarawa Semarang, PT KA Pariwisata Minta Warga Disiplin Berlalu Lintas

Tayang:
IST
Ilustrasi tertabrak kereta 

TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG- Humas PT Kereta Api (KA) Pariwisata, M Ilud Siregar menyampaikan, kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan rel, ruang manfaat jalur kereta api, disebabkan oleh pengguna jalan yang masih kurang disiplin.

Pernyataan tersebut Ilud ungkapkan pada Senin (12/12/2022), satu hari setelah kecelakaan yang melibatkan KA Wisata dengan mobil Elf dan motor di dua perlintasan berbeda di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Ilud menyebutkan sejumlah hal yang berpotensi kecelakaan atau membuat kereta tertemper di jalurnya.

“Membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak melihat kanan kiri sebelum melintasi rel, serta kurang waspada dan bahkan melanggar pintu palang yang sudah tertutup,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com.

Ilud menerangkan, pihaknya mengharap peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api.

Selain menaati aturan, warga juga diminta tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api. 

Ilud menegaskan sejumlah aturan terkait perkeretaapuan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di pasal 38 yang berbunyi, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Selain itu, Ilud menambahkan bahwa masih dalam undang-undang yang sama di Pasal 92 ayat 1, tertulis pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan dan perpotongan,

Serta dan atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Pada ayat dua ditegaskan, pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat satu wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.

Pada Pasal 199, pelanggaran terhadap pasal 181 tentang Setiap Orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, kecelakaan terjadi di dua perlintasan kereta api di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Minggu (11/12/2022).

Pemotor Smash berpelat AA2305A, berboncengan, tertabrak Kereta Api (KA) Wisata di perlintasan Jalan Brigjend Sudiarto, lingkungan Losari Sawahan, Kelurahan Lodoyong pada sekitar pukul 11.00 WIB.

Sedangkan, kecelakaan juga terjadi di perlintasan rel kereta api Jalan Kartini, lingkungan Tambaksari, Kelurahan Tambakboyo pada sekitar pukul 15.00 WIB, melibatkan satu mobil Elf (Prona) yang juga tertabrak KA Wisata.

Elf berpelat AG7224Y itu ringsek di bagian depan.

Kedua perlintasan rel kereta api itu diketahui tidak terdapat penjaga maupun palang.

Berdasarkan penuturan saksi mata, Suyadi (56), pemotor mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Pemotor dari arah Pasar Gamblok menuju ke Lapangan Pangsar, tertabrak KA Wisata dari arah Tuntang menuju Stasiun KA Ambarawa.

“Yang jelas kalau ada penjaganya, tidak sampai kejadian seperti ini,” ujar seorang pemilik warung bensin yang berada di dekat perlintasan itu.

Sementara untuk kejadian yang melibatkan Elf di perlintasan Tambakboyo, sopir Elf, Victorianus Petir (50) mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi saat kondisi hujan lebat.

Dia sedang membawa dua penumpang dari Alun-Alun Tambakboyo menuju ke Banyubiru.
“Sehingga saya tidak tahu ada kereta lewat. Saya juga tidak dengar suara bel atau klakson dan fokus ke jalan, tiba-tiba sudah tertabrak kereta dan terseret lima meter,” ujarnya kepada Tribunjateng.com.

Dia mengaku mengalami luka lecet pada kaki, sedangkan terdapat seorang penumpangnya yang mengalami luka pada kepala lantaran terbentur dashboard mobil.

Kecelakaan itu tengah ditangani oleh polisi.

Seorang relawan sekaligus tokoh masyarakat setempat, Koko Qomarulloh mengatakan, dirinya berharap adanya perhatian serius baik dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) maupun pemerintah.

Hal itu dikarenakan menurutnya, dua kecelakaan dalam sehari yang melibatkan KA Wisata itu bisa meresahkan masyarakat sekitar maupun warga lain yang melintas di perlintasan rel tanpa penjagaan dan tanpa palang buka-tutup di Kecamatan Ambarawa. (*)

Baca juga: Yoh Iso Yoh! Meski Tim PSIS dalam Kondisi tak Ideal Hadapi Persija

Baca juga: Tak Kenal 99 Persen Tamu Pernikahannya dengan Erina Gudono, Kaesang: Tapi Terima Kasih

Baca juga: Penjelasan Dokter Boyke Tentang Darah Haid Sedikit Bisa Bikin Susah Hamil, Mitos Atau Fakta?

Baca juga: Ini Pesan Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin kepada Ratusan CPNS

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved