Berita Semarang
Lonjakan Penumpang Diprediksi Terjadi di Bandara Ahmad Yani Semarang
Lonjakan penumpang diperkirakan bakal terjadi di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada momen libur Nataru.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lonjakan penumpang diperkirakan bakal terjadi di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada momen libur Nataru.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribun, Bandara Jenderal Ahmad Yani telah melayani 1.464.131 penumpang dan 12.934 pesawat periode Januari hingga November 2022.
Jika dibandingkan periode sama tahun 2021, terjadi peningkatan pergerakan penumpang 30 persen dan 47 persen pesawat.
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto merinci, pada Januari hingga November 2022 penumpang yang berangkat sebanyak 718.106 orang dan yang datang sebanyak 734.150 orang.
Sedangkan tahun lalu pada periode yang sama, penumpang berangkat hanya 380.804 orang dan penumpang datang 385.514 orang.
"PT Angkasa Pura I optimis pergerakan trafik positif akan terus berlanjut mengingat akan memasuki periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," ujar dia, Minggu (11/12).
Sementara kargo, pada Januari-November ini, pergerakan kargo domestik yang datang sebanyak 1.203.970 kilogram dan berangkat sebanyak 4.239.272 kilogram.
Sementara untuk kargo internasional yang datang sebanyak 3.229.389 kilogram dan berangkat sebanyak 60.032 kilogram.
Di sisi lain, pihak management memastikan penerapan protokol kesehatan, pemantauan prasarana, dan fasilitas bandara dalam kondisi prima.
Upaya itu untuk memastikan pengguna jasa bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
Ditambahkannya, hingga saat ini, peraturan perjalanan masih mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan No. SE 82 tahun 2022.
Para pelaku perjalanan domestik usia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Kemudian untuk warga negara asing (WNA) usia 18 tahun ke atas yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
"Anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Kemudian anak usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Anak usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi," jelasnya.
Inilah Cara Naik Bus Denok Semarang |
![]() |
---|
Kasus Lahan di MT Haryono Semarang, Jaksa Diminta Segera Laksanakan Putusan Hakim |
![]() |
---|
Pengelola Semarang Royale Golf Beri 3 Pilihan Ke 18 Caddy Usia 58 Tahun yang Diberhentikan |
![]() |
---|
Diberhentikan karena Usia 58 Tahun Lebih, Sejumlah Caddy Semarang Royale Golf Mogok Kerja |
![]() |
---|
AHM Kembali Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Untuk Pelajar SMA, Hadiah Total Rp 120 Juta |
![]() |
---|