Berita Viral
ART Pemalang yang Diborgol & Disiram Air Panas Sudah 3 Bulan Disiksa, Pelaku 8 Orang Motif Terungkap
Usai mendapat penyiksaan itu, kata Ratna korban yang sudah dalam keadaan sakit lalu dipulangkan oleh majikannya itu ke pihak penyalur
TRIBUNJATENG.COM,JAKARTA -Â Terungkap alasan majikan dan ART yang lain menyiksa Siti Khotimah atau SK.
SK saat ini masih dirawat di rumah sakit sebagai akibat penyiksaan yang dialaminya.
Sementara para pelaku telah ditangkap.
Mereka berjumlah delapan orang.
Baca juga: Terungkap yang Siksa ART Pemalang Suami Istri Majikan, Anak dan ART Lain, Diborgol di Kandang Anjing
Baca juga: Jadwal BRI Liga 1 2022 Hari Ini Persebaya Vs Persik, Persita Vs RANS dan PSIS Semarang Vs Persija
Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK (23) telah disiksa oleh majikannya sejak September 2022 lalu.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Ratna Khurotulaini mengatakan korban yang telah bekerja untuk para pelaku sejak enam bulan lalu itu mulai dapat siksaan pada September lalu.
"Penganiayaannya sudah sekitar bulan September, jadi sudah sekitar 3 bulan terakhir," kata Ratna dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Sebelumnya diketahui korban mengalami penyiksaan itu lantaran diduga mencuri pakaian dalam dari majikannya tersebut.
Akan tetapi dikatakan Ratna ia tak membenarkan sikap main hakim sendiri yang dilakukan oleh ke delapan tersangka itu.
"Sudah kita ambil keterangan (alasan korban mencuri) tapi bagaimanapun tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," ujarnya.
Usai mendapat penyiksaan itu, kata Ratna korban yang sudah dalam keadaan sakit lalu dipulangkan oleh majikannya itu ke pihak penyalur.
"Setelah kita dalami dari CCTV karena kondisinya sudah sakit si korban akhirnya dipulangkan melalui penyalur ke Pemalang," jelasnya.
Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK (23) disiksa oleh majikannya dan ART lainnya.
Penyiksaan itu diketahui dilakukan sebuah apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Saat ini, polisi telah menangkap delapan orang yang merupakan majikannya yang terdiri dari pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SK (69) dan MK (68).