Berita Blora

Bea Cukai Kudus Serahkan Pengedar Rokok Polos Ilegal ke Kejaksaan Negeri Blora

Kepolisian Resor Blora berhasil mengamankan M alias A (29), pelaku penjualan rokok ilegal

Penulis: ahmad mustakim | Editor: rival al manaf
(TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM) 
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi, Perwakilan Polres Blora, Satpol PP dan Labag Perekonomian Setda Blora dalam konferensi pers penanganan perkara peredaran rokok ilegal dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kepolisian Resor Blora berhasil mengamankan M alias A (29), pelaku penjualan rokok ilegal. M diduga merupakan pelanggar ketentuan perundang-undangan dibidang cukai. 

Karenanya, Penyidik Polres Blora berkoordinasi dengan Penyidik PNS (PPNS) Bea Cukai Kudus

Setelah menyelesaikan proses penyidikan, M beserta dengan barang bukti yang telah diamankan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora kemarin (13/12/2022). 

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan, M berhasil diamankan oleh jajaran Polres Blora pada 15 November lalu di Dukuh Nglego, Desa Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Blora.

Saat itu, M sedang menawarkan atau menjual Barang Kena Cukai berupa rokok polos kepada calon pelanggan. 

”Aktivitas pelanggaran hukum tersebut telah dijalankan pelaku sejak 6 (enam) bulan terakhir dengan modus menawarkan atau menjual Barang Kena Cukai berupa rokok polos, tidak dilekati pita cukai, ke toko-toko atau distributor di wilayah Blora,” kata Moch. Arif Setijo Noegroho saat konferensi pers di kantor kejaksaan negeri Blora, Selasa (13/12/2022). 

Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan, pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/ atau Pasal 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007. 

Selain menyerahkan tersangka ke Kejari Blora, pihaknya juga menyerahkan beberapa barang bukti seperti rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 142.840 batang.

Kemudian sebuah minibus Daihatsu Luxio warna putih, alat komunikasi berupa handphone, dan uang tunai hasil tindak pidana. 

Dijelaskannya, tindak pidana ini menurutnya menyebabkan negara mengalami potensi kerugian dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp 107.496.989. 

Pihaknya juga mengungkapkan, motif dari tersangka adalah murni motif ekonomi atau mencari keuntungan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi mengatakan, penangkapan pelaku pengedar rokok ilegal ini menurutnya tak bisa lepas dari kerja sama berbagai pihak untuk menggempur peredaran rokok ilegal di Blora. 

Sebab, rokok ilegal itu menurutnya akan merugikan negara karena produsen tidak membayar pajak produksi rokok tersebut.

”Setelah melalui pemeriksaan intensif dan berkasnya lengkap. Atau P21. Perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora pada 9 Desember 2022, untuk dilakukan penuntutan,” terang Ichwan Efendi. 

Diketahui, sebanyak 142.840 batang rokok ilegal itu terdiri atas SKM sebanyak 137.980 batang dan SKT 4.860 batang. 

Beberapa rokok itu dikemas dalam beberapa merek yang cukup asing. Seperti merek Delman, CPU Super, NEO, dan beberapa lainnya. 

Semua barang bukti tersebut diletakkan di atas meja saat konferensi masih berlangsung. Kecuali Mobil Luxio putih yang diamankan di halaman parkir kejari setempat. (kim) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved