Berita Kriminal
Dua Pelaku Pengedar Obat Berbahaya di Banyumas Dibekuk Polisi, Ribuan Butir Tramadol Disita
Dua orang pengedar obat berbahaya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Senin (12/12/2022
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua orang pengedar obat berbahaya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Senin (12/12/2022).
Dari tangan mereka, Polisi mengamankan ribuan butir obat Tramadol tanpa izin edar dari penggeledahan di dua rumah pelaku yang berbeda.
Pelaku dapat diamankan atas informasi melalui hotline nomor aduan Kapolresta Banyumas terkait adanya peredaran obat berbahaya.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu WQ (23) dan AI (24)," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: ART Asal Pemalang Disiksa, Terungkap Alasan 5 ART Lain Bantu Majikan, Motif Dugaan Pencurian
Baca juga: Rizal Ramli Diduga Sindir Pernikahan Kaesang dan Erina, Padahal Diundang Tapi Tak Datang
Terduga pengedar narkoba WQ ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Sedangkan AI diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
"Dari penggeledahan terhadap dua pelaku kami berhasil mengamankan sekitar 1.500 butir obat berbahaya," ujar Kasat Narkoba.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku AI, dia mengakui mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang mengaku berasal dari Aceh dengan cara transaksi COD di suatu tempat.
Pelaku AI membeli obat tersebut senilai Rp3 juta menggunakan uang milik pelaku WQ.
"Pelaku WQ mengakui uang miliknya merupakan modal yang dipinjamkan pelaku AI dengan kesepakatan nantinya hasil keuntungan dari penjualan akan dibagi dua," katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan UU Kesehatan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun. (jti)
Siasat Pencuri Motor di Cilacap, Pura-pura Ngamen untuk Kelabuhi Korbannya |
![]() |
---|
Viral Kurir Paket COD di Sumatera Ditusuk Pembeli yang Tak Mau Membayar |
![]() |
---|
ODGJ Berbuat Onar, Panggil Anggota TNI Lalu Pukul Kepalanya dengan Kayu, Prajurit Terkapar |
![]() |
---|
Fakta Baru Mahasiswi Tewas Ditabrak Iring-iringan Polisi, Pemilik Audi A8 Bantah Tudingan Kapolres |
![]() |
---|
Bejat! Seorang Pemuda Ajak Dua Rekannya Memperkosa Pacarnya yang Masih Siswi |
![]() |
---|