Berita Kriminal
Nasib Polisi Iptu Hartam Kini Meringkuk di Penjara, Telantarkan Istri dan 6 Anak Karena Pelakor
Nasib polisi anggota Polda Sumatera Selatan Iptu Hartam Jalidin kini harus meringkuk di jeruji besi.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Nasib polisi anggota Polda Sumatera Selatan Iptu Hartam Jalidin kini harus meringkuk di jeruji besi.
Hukuman itu ia dapatkan karena menelantarkan istri dan keenam anaknya karena wanita pelakor.
Hukuman penjara 1 tahun 5 bulan diberikan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan karena hal tersebut.
Baca juga: Gempa Kembali Mengguncang Bali, Kekuatannya Capai 5,4 SR, Selang 38 Menit Kemudian
Baca juga: Viral Wanita Dikubur di Dalam Rumah Karena Dilarang Pemilik Kampung Dimakamkan di TPU
Baca juga: Gempa 4,8 SR Guncang Bali, Warga Buleleng: Getarannya Kuat, Air Galon Ikut Goyang
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu mengatakan, perbuatan Iptu Hartam telah melanggar Pasal 49 huruf a Juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Menimbang, memutuskan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 1 tahun 5 bulan."
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Mangapul dalam sidang, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, Iptu Hartam yang hadir langsung dalam persidangan mengaku akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Kami pikir-pikir Yang Mulai,” ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang sebelumnya menuntut Iptu Hartam dengan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan lantaran telah menelantarkan anak dan istrinya.
Perbuatan Iptu Hartam tersebut diduga lantaran dia telah memiliki wanita lain.
Sementara itu, Depi Arianti, istri dari Iptu Hartam merasa puas atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Ia menjelaskan, keharmonisan rumah tangganya hancur sejak 2018 lalu setelah Depi memergoki suaminya memiliki wanita lain ketika bertugas di Lubuklinggau.
Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Kunci Gitar Salahkah Aku Athalla Naufal
Baca juga: Dongeng Sebelum Tidur Kisah Gadis Chamomile
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 4 Subtema 4 Pembelajaran 2 Halaman 148 149 150 151 Hak dan Kewajibanku
Usai kejadian tersebut, Depi bersama enam anaknya ditelantarkan Hartam dan tak diberikan nafkah.
“Hukuman ini menurut saya sudah setimpal karena saya istri sahnya."
"Bahkan anaknya sendiri ditelantarkan,” ungkap Depi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Selingkuhan, Iptu Hartam Telantarkan Istri dan 6 Anaknya, Kini Divonis 1,5 Tahun Penjara"