Parpol Boleh Pakai Nomor Urut Lama
Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu No. 1/2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7/2017 tentang Perubahan Atas UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Perppu yang diteken dan mulai berlaku sejak Senin (12/12) lalu itu, pemerintah memberikan dua opsi terkait dnegan nomor urut partai politik (parpol) peserta pada pemilu 2024.
Opsi pertama, partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai pemilu 2019. Sementara opsi kedua, parpol mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketentuan itu tertuang dalam dalam Pasal 279 ayat 3 Perppu Pemilu No. 1/2022. Dalam aturan itu disebutkan partai yang lolos verifikasi peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama dengan pemilu 2019.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta Pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," demikian dikutip dari Perppu.
Opsi lain, parpol dipersilakan mengikuti undian nomor urut lewat sidang pleno di KPU. Partai peserta pemilu nantinya harus mengirim wakil untuk mengikuti undian tersebut.
"Mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".
Persoalan nomor urut ini sebelumnya sempat jadi perdebatan di antara parpol. Mayoritas partai di parlemen menginginkan agar nomor urut pada pemilu 2024 menggunakan nomor yang lama.
Sedangkan sisanya, termasuk partai politik baru, menginginkan agar nomor urut dikocok ulang. Beberapa partai yang mendorong hal itu seperti Nasdem, PAN, PKS, dan Demokrat.
Adapun, KPU mengaku akan segera merevisi PKPU No. 4/2022, khususnya berkenaan dengan Pasal 137 Ayat 3.
"Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," ucap Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi, Selasa (13/12).
Pengundian nomor urut itu rencananya akan berlangsung pada Rabu (14/12). Proses pengundian akan dilakukan usai KPU mengumumkan dan menetapkan parlol yang lolos untuk menjadi peserta pemilu di hari yang sama.
"KPU akan menetapakan nomor urut parpol peserta pemilu yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," jelasnya. (tribun network)