Berita Wonosobo
Setelah Pandemi, Penerbitan Paspor di Eks Karesidenan Kedu Meningkat 180 Persen
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mencatat terjadi peningkatan penerbitan paspor tahun 2022.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mencatat terjadi peningkatan penerbitan paspor tahun 2022.
Tahun 2022 penerbitan paspor mencapai 42.185 paspor, meningkat 180 persen dibandingkan tahun 2021 yang hanya sebesar 15.035 paspor.
Menurut Ari Widodo selaku Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, hal ini berkaitan dengan seiring membaiknya situasi Pandemi Covid-19.
Hal ini juga diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional sejumlah negara, serta dibukanya kembali ibadah umrah dan haji di Arab Saudi.
"Tahun ini telah diberangkatkan sebanyak 1.524 jemaah haji dari wilayah eks Karesidenan Kedu," tuturnya.
Sejak Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan Paspor RI masa berlaku 10 tahun, berdasarkan Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.
Dengan diperpanjangnya masa berlaku paspor 10 tahun, animo masyarakat senang dengan hal ini.
"Banyak yang berbondong-bondong melakukan perpanjangan paspor. Mereka yang berkepentingan perjalanan luar negeri, tidak membebani dengan harus mengganti saat memasuki 5 tahun," ungkapnya.
Selain itu beban biaya yang dilakukan untuk perpanjangan paspor tetap sama tapi memiliki jangka waktu yang lebih lama.
"Mereka berfikir harga paspor yang masa berlakunya 10 tahun maupun 5 tahun harganya sama. Paspor biasa Rp 350 ribu, dan e-paspor harganya Rp 650 ribu," tambahnya.
Kantor Imigrasi Wonosobo sendiri telah melaksanakan inovasi turunan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai Eazy Passport. Sepanjang tahun 2022 ada 30 kegiatan dengan jumlah penerbitan 1.555 paspor.
Penerbitan paspor dengan tujuan sebagai TKI ada sebanyak 2.651 paspor. Sementara penundaan penerbitan paspor yang diduga TKI Non Prosedural di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sebanyak 136 orang, dan di UKK Magelang sebanyak 39 orang.
"Ada beberapa kemungkinan bila adanya penangguhan. Bisa karena tidak memiliki dokumen persyaratan diperlukan untuk bekerja di luar, persyaratan untuk membuat paspor tidak lengkap, kurang kredibel, atau tidak sinkron, belum cukup umur, diduga pernah melakukan pelanggaran atau dideportasi negara lain," jelasnya.
Sementara itu untuk perpanjangan VKSK Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melayani 107 permohonan, perpanjangan ITK 85 permohonan, alih status ITK ke ITAS 8 permohonan, dan penerbitan ITAS 76 permohonan.
Kemudian perpanjangan ITAS 77 permohonan, alih status ITAS ke ITAP 17 permohonan, perpanjangan ITAP 4 pemohon, Affidafit 10 permohonan, pengurangan izin tinggal 47 permohonan.
Sementara itu penindakan hukum keimigrasian berupa deportasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo tahun 2022 sebanyak 6 WNA. (ima)