Berita Regional
2 WNA Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Berikut Kronologinya
Dua warga negara asing (WNA) yang dinyatakan sebagai buronan Interpol ditangkap di Bali.
"Sebenarnya Kepolisian RI tidak masuk terlalu dalam terhadap perincian dari perkara atau kasus yang mereka lakukan di negara mereka," kata dia.
Ia mengungkapkan, dua WNA menjalani bisnis pengelolaan vila di wilayah Pantai Karma, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan bisnis online.
Rencananya, dua buronan Interpol itu dipulangkan ke negara masing-masing melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (13/12/2022).
Kepulangan keduanya tidak melalui mekanisme ekstradisi, tetapi handing over atau serah terima atas permintaan negara asal. Mereka dikawal sejumlah anggota Polri hingga tiba di daerah tujuan.
"Di sana akan ada handing over atau akan ada serah terima dan kemudian nanti ada penandatanganan dokumen sehingga setelah ada tanda tangan, tim Polri yang mengawal akan pulang ke Indonesia," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan 2 WNA Buronan Interpol di Bali, Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda"
Baca juga: Gilas Kroasia 3-0, Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2022