Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Owner JJ Spa dan Reflexologi Kota Tegal Bersaksi, Ceritakan Tiga Karyawannya Gelapkan Rp 1,5 Miliar

Di hadapan majelis hakim, Owner JJ Spa dan Reflexologi Kota Tegal, Kiki Kurniawan mengaku ada kecurangan yang dilakukan karyawannya.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Kelas A1 Tegal, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Tiga karyawan yang bekerja sebagai kasir Jari Jemari (JJ) Spa dan Reflexologi Kota Tegal, menjadi terdakwa penggelapan uang sebesar Rp 1,5 miliar. 

Mereka adalah Maria Ulfah, Mimin, dan M Rizal.

Kasus tersebut kini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas A1 Tegal, Rabu (14/12/2022).

Pada persidangan tersebut, lima saksi dihadirkan yaitu owner, dua karyawan, dan dua terapis.

Sementara terdakwa yang dihadirkan hanya Maria Ulfah, terdakwa lain Mimin dan M Rizal dilakukan split.

Baca juga: Ucap Syukur Nelayan Kota Tegal, Kali Kemiri Akhirnya Dinormalisasi, Sudah Dinanti Puluhan Tahun

Di hadapan majelis hakim, Owner JJ Spa dan Reflexologi Kota Tegal, Kiki Kurniawan mengaku ada kecurangan yang dilakukan karyawannya.

Dia menduga penggelapan dilakukan dalam kurun waktu 2017- 2022.

"Dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan itu terjadi sejak 2017-2020."

"Akibat kecurangan itu, kerugian saya mencapai Rp 1,5 miliar," kata saksi Kiki, dalam persidangan. 

Baca juga: Truk Colt Diesel Muatan Es Batu Kristal Alami Kecelakaan di Jalur Pantura Tegal, Ini Penampakannya

Kiki menjelaskan, sebenarnya ada delapan karyawannya yang melakukan penggelapan dengan berbagai modus.

Misalnya menjual minuman dengan harga lebih mahal, air mineral Rp 10 ribu namun dijual Rp 25 ribu. 

Tamu datang sendiri tetapi dalam laporan keuangan ditulis datang rombongan agar tercatat mendapatkan diskon 20 persen.

Lalu tamu pesan harga room deluxe tetapi yang diberikan room standar.

Dia mengatakan, dari delapan karyawannya hanya lima yang memiliki iktikad baik untuk mengganti rugi.

Tiga lainnya yang saat ini menjadi terdakwa.

Baca juga: Cegah Aksi Tawuran Antar Pelajar, Polres Tegal Insiatif Gelar Pertandingan Futsal Persahabatan 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved