Berita Batang
Tolak Diskresi Tambang Ilegal Gol C, PJ Bupati Batang Lani : Kalau Tabrak Aturan Ya Tidak Berani
Usulan diskresi muncul saat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang menggelar Forum Grup Diskusi (FGD).
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Usulan diskresi muncul saat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) mitigasi penambangan di Kabupaten Batang masih menjadi polemik.
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki pun menyatakan tidak berani melakukan diskresi.
Sementara pada FGD yang digelar kemarin, Selasa (13/12/2022) mengarahkan pengusaha untuk mengurus perijinannya, semua penambang berizin.
Baca juga: Cek Ramalan Horoskop Cina Kamis 15 Desember 2022: 5 Shio Paling Tenang Menjalani Hidup
Baca juga: Doa Menjelang Subuh Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya
"Untuk penambangan yang sekarang belum berizin mengarahkan untuk legalitasnya, terkait perijinan prinsipnua akan dipermudah sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak menyalahi aturan tapi kalo diskresinya menabrak ya kami tidak berani," tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (14/12/2022).
Lebih lanjut, dijelaskan Lani, bahwa para penambang mengikuti perda RTRW no 13 tahun 2019.
"Dalam perda itu sudah ada zonasi untuk penambangan gol C dan selama aturan belum berubah, sebaiknya sesuai zonasi," ujarnya.
Lani mengungkapkan, penyusunan perda pun tidak sembarangan karena kajiannya menyeluruh hingga melibatkan tingkat provinsi Jawa Tengah hingga Pemerintah pusat.
"Kajian tidak sekadar mengubah begitu saja, harus ada atas dasar kemudian dampaknya bagaimana harus secara matang, dari endapatan ke PAD penambangan juga belum maksimal," imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim menambahkan zonasi penambangan mineral batu itu melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
"Ada beberapa wilayah yang memang dilarang untuk pertambangan," ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa wilayah yang dilarang berdasarkan Kementrian Lingkungan Hidup adalah daerah hulu di pegunungan.
Kategori hulu adalah lingkungan yang mempunyai sumber mata air.
Salah satu point dari KLHS adalah mengurangi atau meniadakan penambangan di wilayah hulu.
Untuk itu, zonasi lokasi tambang gol C dalam perda RTRW ditarik ke bawah.
Penuhi Kebutuhan Industri, Kemnaker Dukung Disnaker Batang Genjot Pelatihan Guna Tingkatkan SDM |
![]() |
---|
Mantap! Usai Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, SDN Karanggeneng 02 Siap Menuju Adiwiyata Mandiri |
![]() |
---|
Cegah Stunting, DP3AP2KB Batang Gunakan Aplikasi Elsimil Pantau Catin |
![]() |
---|
Tanggapi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup, Rizal Bawazier : Apapun Keputusannya Siap |
![]() |
---|
Sosok HB Rasiman Crazy Rich Batang di Mata Warga, Sangat Dermawan, Habiskan Rp 1 M Bangun Jalan |
![]() |
---|