Kriminal Hari Ini

Inilah Sosok Pelaku Pengangkut Solar Ilegal Gunakan Truk Inkoppol, Warga Blora Ditangkap di Bali

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan pelaku ke kejaksaan.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
DOKUMENTASI - Barang bukti truk tangki bermuatan 24.000 liter BBM berlogo Inkoppol di Mapolres Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pelaku yang mengangkut 24 ribu liter solar ilegal menggunakan truk tangki berlogo Inkoppol akhirnya ditangkap pihak kepolisian di Denpasar Bali.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono kepada Tribunjateng.com, Kamis (15/12/2022).

AKP Supriyono mengatakan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada bulan ini di wilayah Denpasar, Bali.

"Berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan," ucap AKP Supriyono.

Baca juga: Beberapa Jabatan Strategis Iptu Umbaran Wibowo di Blora, Eks Jurnalis TVRI Jadi Kapolsek Kradenan

Baca juga: Bupati Blora dan Komisi D Apresiasi Kenalkan Wisata Lokal Melalui Lomba Vlog: Ke Depan Ditingkatkan

AKP Supriyono mengungkapkan, pelaku merupakan warga Blora.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Inisial FJS, warga Blora, sesuai yang kami inisialkan," ungkap AKP Supriyono.

Terkait truk tangki solar, pihaknya masih menitipkan barang bukti tersebut ke lokasi yang aman.

Lanjut AKP Supriyono, hal tersebut disebabkan pihak kepolisian tidak mempunyai tempat yang memadai untuk mengamankan barang bukti tersebut.

"Barang bukti masih kami titipkan, sembari menunggu petunjuk dari kejaksaan," terang AKP Supriyono.

Dijelaskannya, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan pelaku ke kejaksaan.

"Untuk teknisnya bagaimana kami serahkan ke pihak kejaksaan," jelas AKP Supriyono.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Serahkan Pengedar Rokok Polos Ilegal ke Kejaksaan Negeri Blora

Sebelumnya, tiga truk tangki berlogo INKOPPOL terlihat parkir di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, beberapa waktu lalu.

Dua truk tersebut masing-masing berkapasitas 6.000 liter.

Sedangkan satu truk lainnya berkapasitas 24.000 liter.

Dari tiga truk yang parkir di jalan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blora, hanya mengamankan satu truk tangki yang berkapasitas 24.000 liter pada Jumat 26 Agustus 2022.

Sedangkan dua truk tangki lainnya melarikan diri saat petugas akan mendatangi lokasi. (*)

Baca juga: Inilah Wajah Baru Kolam Renang Kartika Sragen, Sudah Dibuka Untuk Umum, HTM Cuma Rp 4.000

Baca juga: SMA Muhammadiyah Kudus Gagas Sekolah Vokasi Tata Boga dan Desain Grafis, Dimulai Tahun Ajaran Baru

Baca juga: Sosok Viral Asrori, Kakek Usia 101 Tahun Warga Semarang, Tiap Jumat Rutin Bersedekah Nasi Bungkus

Baca juga: FAKTA Cerita Anggota Gangster 02Desember Semarang Sebelum Tawuran, Rajin Nabung Buat Beli Celurit

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved