Berita Kudus
Terobsesi Nonton Film Porno, Rumadi : "Saya Ciumin Bagian Terlarangnya karena Terobsesi Film
Terobsesi dengan video porno, membuat Rumadi (47) gelap mata dan melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak kecil
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Terobsesi dengan video porno, membuat Rumadi (47) gelap mata dan melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak kecil di rumahnya yakni di Sebuah Desa di Kecamatan Kota Kudus, pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban adalah tetangga dari Rumadi yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Karena nafsu, Rumadi tega melakukan pencabulan terhadap dua korban gadis kecil bersaudara yang berusia tujuh tahun dan lima tahun.
Akibat fantasi seksualnya yang liar, Rumadi berani melakukan pencabulan berupa menciumi hingga menjilat kemaluan korban.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, saat konverensi pers pada Kamis (15/12/2022) menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban membeli minuman di warung pelaku.
"Modusnya pelaku menemui dua korban yang sedang membeli di toko. Kemudian di rayu-rayu, di bawa kesuatu tempat (ruangan di rumahnya)," jelasnya.
Kemudian, pelaku melucuti pakaian korban dan melancarkan aksi bejatnya.
Sebelum melancarkan aksinya, korban sempat digendong, diciumi, disuruh duduk di kursi.
"Usai dilecehkan, kedua korban anak kecil tersebut melaporkan kepada orang tuanya. Kalau tadi sama tetangganya sudah diginikan," jelasnya.
Kemudian para orang tua korban melaporkan kepada kepolisian sekitar.
"Kami langsung melakukan penyidikan, mendatangi TKP dan menanyai kepada saksi-saksi," ucapnya.
Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pakaian korban berupa satu kaos lengan pendek berwarna pink, celana pendek berwarna biru, celana dalam berwarna kuning.
Dari pengakuan Rumadi, dirinya sempat meraba-raba korban.
"Satu saya ciumin kemaluannya, satunya tidak," jelasnya sambil menunduk.
Teganya sikap yang dialakukan karena dirinya kalap oleh nafsu dan terinspirasi dari film porno.
"Dari film porno, saya sudah beristri dan mempunyai anak laki-laki dan perempuan," ucapnya dengan suara lirih.Â
Akibat tindakannya, dirinya terjerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.(Rad)
Baca juga: Target PTSL BPN Batang Belum 100 Persen Selesai, Ini Sebabnya
Baca juga: 4 Tim Seniman Mural Warnai Koramil 01/Kota Kudus
Baca juga: Partai Ummat Tidak Lolos, di Dua Provinsi Ini Partai Ummat tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Baca juga: KPU Purbalingga Uji Publik Tiga Rancangan Dapil Pemilu 2024
Kesbangpol Jateng Bentuk UKM Anti Narkoba di UMK Kudus |
![]() |
---|
Kasus DBD Kudus 2022 Melonjak, Ini Imbauan DKK Agar Kasus Tak Kembali Naik |
![]() |
---|
Imunisasi Campak di Kudus Tahun Ini Ditarget 98 Persen |
![]() |
---|
Kue Keranjang Laris Manis di Kudus, Filosofinya Makin Lengket Persaudaraan di Tahun Kelinci Air |
![]() |
---|
Rochim Malu Jika Jalan Rusak Utamanya Kawasan Wisata, Komisi C DPRD Kudus Lakukan Ini |
![]() |
---|