Berita Nasional

Beberapa Jam Sebelum Ditangkap, Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Tukarkan Uang Rp 1 Miliar

Ternyata siang hari sebelum ditangkap, Sahat sempay memerintahkan stafnya, Rusdi untuk menukarkan uang Rp 1 miliar di salah satu money changer

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/12/2022( malam.

Sahat terjerat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat senilai Rp 1 miliar. 

Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid.

Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Dikutip dari Kompas.com, suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Baca juga: Korban Tewas Akibat Tanah Longsor di Malaysia Bertambah Jadi 12 Orang, 20 Masih Hilang

Baca juga: Hasil Tes Kebohongan Putri Candrawathi Paling Minus, Pakar Hukum: Agak Mengerikan Juga

Ternyata siang hari sebelum ditangkap, Sahat sempay memerintahkan stafnya, Rusdi untuk menukarkan uang Rp 1 miliar di salah satu money changer

Diduga, uang sebesar Rp 1 miliar itu merupakan imbalan atau korupsi atas pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Jawa Timur.

Setelah ditukarkan di money changer, uang Rp 1 miliar yang sudah ditukar dalam bentuk bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, diserahkan Rusdi kepada Sahat Tua Simanjuntak di salah satu ruangan di gedung DPRD Jatim.

"Tersangka RS (Rusdi) kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Saat itulah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi pada Rabu malam.

Rencananya, Sahat bakal menerima imbalan total Rp 2 miliar.

Sisanya, Rp 1 miliar sedianya akan diberikan pada Jumat. 

Namun, hal penyerahan uang tahap dua itu urung terjadi lantaran Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK

Adapun uang Rp 1 miliar itu diterima Rusdi dari Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved