Kriminal Hari Ini
Bejatnya Pria Warga Kedung Jepara Hamili Anak Tirinya, Korban Usia 15 Tahun, Sempat Dibawa ke Dukun
Data korban pernah memeriksa kandungannya di rumah sakit dan diketahui bayi berjenis kelamin laki-laki dan memiliki berat badan sekira 1,8 kilogram.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
Di rumah dukun itu, ketua RT diminta menjadi saksi bahwa apa yang dialami korban adalah penyakit.
Sang dukun meyakinkan kepada ketua RT itu dengan berbagai penjelasan.
Kemudian korban diminta memimun obat oleh dukun tersebut dengan tujuan "menyembuhkan penyakit" korban.
Kepala Desa itu menduga, tujuan ke dukun itu adalah untuk menggugurkan kandungan.
Dugaan ini kuat dengan merujuk kondisi korban sepulang dari Pecangaan.
Pasalnya, pada Rabu (14/12/2022) malam, kandungan korban bereaksi.
Pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas terdekat.
Setelah sampai di fasilitas kesehatan tersebut, korban diketahui sudah akan melahirkan.
Baca juga: Ditahan di Polres Jepara, 5 Anggota Khilafatul Muslimin Diberi Pemahaman Wawasan Kebangsaan
Setelah sempat menjalani perawatan dan diketahui kandungan korban mengalami kendala, korban dirujuk ke RSI Sultan Hadlirin Jepara pada Kamis (15/12/2022).
Sehari kemudian, Jumat (16/12/2022) siang, korban melahirkan bayi tersebut.
Diketahui juga bayi tersebut meninggal dunia sejak dalam kandungan.
Sang Kepala Desa turut mengantarkan jasad bayi tersebut ke rumah duka.
Sesampainya di sana, dia disalami tersangka.
Kepala Desa itu merasakan tangan tersangka seperti orang gugup.
Saat ditanya apakah dia pelaku yang menghamili korban, dia pun mengaku.