Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Penguatan Internal dan Eksternal, Bawaslu Batang Gelar Konsolidasi Pengawasan Pemilu 2024

Bawaslu Batang mengadakan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pengawas Adhoc.

Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Dina Indriani
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengadakan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten Batang dan Pengawas Adhoc di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Kamis (15/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengadakan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu  dan Pengawas Adhoc.

Kegiatan konsolidasi ini berlangsung di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Kamis (15/12/2022).

Ketua Bawaslu Batang Mahbrur mengatakan konsolidasi ini sebagai persiapan pengawasan Pemilu tahun 2024 untuk Panwascam Kecamatan.

Melihat pada 14 Desember 2022 sudah ditetapkan oleh KPU Batang ada 17 partai politik nasional yang menjadi peserta Pemilu tahun 2024.

Sehingga diperlukan persiapan baik segi internal maupun eksternal.

“Kondisi di Kabupaten Batang dalam proses pengawasan Pemilu tahun 2024 memang cukup panjang di mulai sejak 1 Agustus  sampai dengan 14 Desember 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya pengawasan dan verifikasi peserra Pemilu 2024 dilakukan selama kurang lebih 5 bulan

Dalam proses panjang itu, Bawaslu Batang juga melakukan pencegahan dan pelanggaran.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengadakan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten Batang dan Pengawas Adhoc di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Kamis (15/12/2022).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengadakan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten Batang dan Pengawas Adhoc di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Kamis (15/12/2022). (Tribun Jateng/Dina Indriani)

“Proses pencegahan sudah kita lakukan dengan membuat surat-surat imbauan yang sudah terbuat sampai sekarang ada 14 surat imbauan,” terangnya.

Terkait potensi pelanggaran, dikayakan Mahbrur di Kabupaten Batang sejauh ini belum ada potensi.

Hal itu karena Bawaslu Batang sudah mensosialisasikan terhadap peserta pemilu, penyelenggara, ASN dan perangkat desa.

“Surat imbauan berisi tentang larangan profesi tersebut ikut dalam keanggotaan partai peserta pemilu,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, pencegahan juga dilakukan dengan menyosialisasikan pemasangan spanduk tokoh partai yang sudah mulai bermunculan di jalanan Kabupaten Batang.

Pihaknya meminta untuk tidak memasang spanduk tokoh pada gambar tersebut yang ada nomor dan logo partai.

“Hal itu bisa melanggar peraturan karena sudah ada penetapan peserta partai politik dari KPU Kabupaten Batang secara resmi,” terangnya.

Pihaknya pun berharap semua Stakeholder bisa membantu mengawasi jalannya proses Pemilu tahun 2024.

"Harapannya semua elemen masyarakat bisa turut mengawasi dan jika ada yang melanggar tinggal melaporkan saja kepada kami,"pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved