Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kata Mabes Polri Soal Iptu Umbaran Intel yang Nyamar Jadi Wartawan, Kini Kapolsek di Blora

Sosok Iptu Umbaran Wibowo ini menarik perhatian publik setelah ia diangkat sebagai Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Jawa Tengah.

Editor: muslimah
Istimewa
Kolase foto Umbaran Wibowo. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kisah unik Iptu Umbaran Wibowo masih jadi polemik.

Iptu Umbaran menjadi sorotan karena ia merupakan intel yang menyamar menjadi wartawan.

Selama 14 tahun ia bekerja sebagai kontributor tv nasional, TVRI wilayah eks karesidenan Pati, jawa Tengah.

Rekan wartawan tidak ada yang tahu hingga kemudian Iptu Umbaran dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Blora.

Hal itu tentu mengejutkan banyak pihak.

Umbaran Wibowo semasa menjadi kontributor TVRI. Ia kini menjadi Kapolsek Kradenan Blora. Banyak yang tak tahu kalau ia polisi
Umbaran Wibowo semasa menjadi kontributor TVRI. Ia kini menjadi Kapolsek Kradenan Blora. Banyak yang tak tahu kalau ia polisi (kompas)

Baca juga: Wartawan di Blora Terkaget-kaget Iptu Umbaran Ternyata Intel yang Nyamar: Selama Ini Liputan Bareng

Baca juga: Beberapa Jabatan Strategis Iptu Umbaran Wibowo di Blora, Eks Jurnalis TVRI Jadi Kapolsek Kradenan

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli turut menanggapi terkait Iptu Umbaran Wibowo,.

Arif menilai kasus penyamaran Umbaran menjadi wartawan ini telah mencederai independensi dan imparsialitas wartawan.

Tak hanya itu, Arif beranggapan bahwa penyamaran Umbaran sebagai wartawan adalah contoh yang tidak patut.

Ditambah lagi ia adalah seorang aparatur negara, yakni dari Kepolisian yang seharusnya tidak boleh mengintervensi kerja jurnalistik.

"Jadi ujung dari ini semua apa, adalah ada prinsip independensi dan imparsialitas wartawan yang dicederai dan besar atau kecil."

"Banyak atau sedikit dia menjadi contoh yang tidak patut menurut saya dilakukan oleh aparatur negara, dalam hal ini kepolisian dalam mengintervensi kerja jurnalistik," kata Arif dalam tayangan Live Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Jumat (16/12/2022).

Arif pun menegaskan bahwa kemerdekaan jurnalistik ini harus dijaga bersama-sama, termasuk juga Kepolisian itu sendiri.

"Kita tahu bahwa kemerdekaan jurnalistik ini mesti kita jaga, termasuk oleh Kepolisian itu sendiri," ungkap Arif.

Diketahui sosok Umbaran Wibowo ini menarik perhatian publik setelah ia diangkat sebagai Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Jawa Tengah.

Padahal sebelumnya ia berprofesi sebagai wartawan TVRI selama 14 tahun lamanya, dan tiba-tiba ia diangkat menjadi Kapolsek Kradenan.

Kemudian terungkaplah fakta bahwa Umbaran adalah seorang intel yang menyamar sebagai wartawan.

Tak hanya itu, Umbaran bahkan telah memiliki Sertifikat Jurnalis Madya dan mengikuti Uji Kompetensi Jurnalis pada tahun 2018.

Respon Mabes Polri

Eks Wartawan Nasional, Iptu Umbaran Wibowo (dua dari kanan) menjabat Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, usai acara serah terima jabatan di Mapolres Blora, Senin (12/12/2022)(KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA)
Eks Wartawan Nasional, Iptu Umbaran Wibowo (dua dari kanan) menjabat Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, usai acara serah terima jabatan di Mapolres Blora, Senin (12/12/2022)(KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA) (KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA)

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri buka suara soal hebohnya seorang anggota Intel yang menyamar menjadi wartawan TVRI yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.

Mabes Polri menilai kasus intel menyamar menjadi wartawan selama 14 tahun lalu didapuk sebagai Kapolsek merupakan bukan hal yang baru.

Korps Bhayangkara pun membandingkan dengan negara-negara lain.

"Komunikasi saya juga dengan Polda Jawa Tengah bahwa teknis terkait menyangkut masalah intelejen itu bukan hanya terjadi di Indonesia di berbagai negara pun kebebasan-kebebasan itu sifatnya tertutup," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Dedi menuturkan kasus itu tidak mempengaruhi kebebasan pers di Jawa Tengah. Sebaliknya, proses kerja jurnalistik di daerah tersebut disebut pun tidak terganggu.

"Yang jelas intinya setelah saya komunikasikan dengan teman-teman Jawa Tengah terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah rupanya bekerja dengan sangat baik. Termasuk di Blora sendiri," jelasnya.

Tak hanya itu, Dedi menuturkan bahwa komunikasi antara Polri dan media juga tak ada kendala. Dia bilang, seluruh kegiatan jurnalistik berjalan seperti biasanya.

"Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah membantah terkait kabar Iptu Umbaran Wibowo yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah telah dipecat.

Kabar yang diterima Tribunnews.com, pemecatan hingga pemeriksaan terhadap Iptu Umbaran Wibowo itu buntut viralnya anggota tersebut yang menyamar sebagai wartawan kontributor TV nasional.

"Bersama ini disampaikan, isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/12/2022).

Iqbal mengatakan saat ini Iptu Umbaran Wibowo masih menjabat sebagai Kapolsek Kradenan setelah dilantik beberapa waktu yang lalu.

Penjelasan soal Pernah Jadi Wartawan TV

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, saat acara FGD Dinamika Kebijakan Subsidi BBM Polda Jateng di Java Heritage Purwokerto, Kamis (15/9/2022).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, saat acara FGD Dinamika Kebijakan Subsidi BBM Polda Jateng di Java Heritage Purwokerto, Kamis (15/9/2022). (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Iqbal Alqudusy menyebut jika wartawan tersebut merupakan anggota Polri bernama Iptu Umbaran Wibowo.

Iqbal juga membenarkan jika Iptu Umbaran pernah juga bekerja sebagai wartawan kontributor TV. Namun, bukan pegawai tetap stasiun TV tersebut.

"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," ucap Iqbal.

Iqbal mengatakan Iptu Umbaran pernah ditugaskan sebagai bagian Intelijen di wilayah Blora, Jawa Tengah.

"Januari tahun 2021 penugasan tersebut selesai dan dia pindah menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel di Polres Blora," ucap Iqbal.

Setelah itu, Iqbal mengatakan Iptu Umbaran diangkat menjadi Wakapolsek Blora hingga akhirnya dia diangkat menjadi Kapolsek Kradenan seperti yang diberitakan baru-baru ini.

Tanggapan AJI-LBH Pers

Ketua AJI Indonesia, Sasmito menilai praktek itu merupakan tindakan memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.

Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," kata Sasmito dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Selain itu, kata dia, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, pihak kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

"Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," jelasnya.

Dalam kasus ini, Sasmito menuturkan bahwa Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Dijelaskan Sasmito, media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," tukasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak:

1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan. (Tribunnews)
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved