Bentuk Satgas Medsos, Bawaslu: Konten Menyimpang bakal Dipidana
satgas medsos itu juga ditujukan untuk mengawasi dan meredam konten di sosial media terkait dengan hoax seputar politik hingga kampanye hitam
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal segera membentuk satuan tugas (satgas) yang berfungsi untuk mengawasi media sosial dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pembentukan satgas medsos itu bertujuan untuk mengawal jalannya pemilu melalui media sosial, termasuk potensi polarisasi di pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
“Jadi kami harapkan teman-teman satgas ini jadi sebuah poin penting dalam pelaksaan pemilu ke depan, khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi,” katanya, di kantor Bawaslu, Minggu (18/12).
Menurut dia, satgas itu merupakan wacana bersama dari penyelenggara pemilu. Nantinya, satgas itu akan melibatkan instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Cyber Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan stakeholder terkait.
Saat ini, Bagja menuturkan, pihaknya tengah merumuskan dan menyusun tim yang bertugas serta memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim tersebut. Satgas itu ditargetkan akan terbentuk pada Januari 2024. "Januari InsyAllah sudah terbentuk (satgas)," ujarnya.
Selain mencegah polarisasi pemilu, dia menambahkan, satgas medsos itu juga ditujukan untuk mengawasi dan meredam konten di sosial media terkait dengan berita bohong (hoax) seputar politik hingga kampanye hitam.
“Bagaimana kemudian media sosial ini bukan meningkatkan eskalasi politik SARA, black campaign, dan hoax, tapi menurunkan, seharusnya,” tuturnya.
Bagja mengungkapkan, ragam konten penyimpangan di media sosial terkait dengan pemilu itu, selain di-take down, juga dapat dikenakan pasal pidana.
“Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks, itu bisa dipidana,” jelasnya.
Menurut dia, konten sosmed yang menyimpang itu dapat dijerat tidak hanya dengan ketentuan pada Undang-Undang (UU) Pemilu, tetapi juga dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU pemilu. Hati-hati,” tukasnya.
Selain di media sosial, Bagja menyebut, Bawaslu bakal memantau penyelenggaraan pemilu di masyarakat secara langsung. Meski demikian, ia berujar, adanya satgas ini bukan berarti membatasi kegiayan masyarakat di pemilu.
“Bebas berpendapat kan ada aturannya juga. Kebebasan itu akan dibatasi dengan kebatasan lain, dan dibatasi dengan UU,” tuturnya.
Bagja menjelaskan, aturan terkait dengan penyelenggaraan pemilu itu bertujuan juga untuk menghindari adanya potensi saling fitnah di antara kubu calon presiden dan wakil presiden hingga anggota legislatif.
“Menyerangnya bukan kritis ya, bukan berkompetisi yang kritis, tapi sudah menjatuhkan, membuat berita bohong. Nah itu jadi masalah. Itu yang ditindak,” tandasnya. (Tribunnews/Naufal Lanten)