Berita Banyumas
Tak Mau Diputus, Pemuda di Banyumas Unggah Foto Bagian Intim Pacar ke Medsos
Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan ATU (19) warga Kecamatan Pekuncen karena dengan sengaja menyebarkan foto intim milik kekasihnya sendiri di me
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan ATU (19) warga Kecamatan Pekuncen karena dengan sengaja menyebarkan foto intim kekasihnya sendiri di media sosial, Sabtu (17/12/2022).
Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi mengatakan kasus bermula Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 21.00 wib.
Saat itu korban NAD (19) perempuan warga Kecamata Purwojati, Kabupaten Banyumas mendapatkan kabar dari pacarnya.
Dia diberitahu oleh pelaku bahwa dirinya telah mengunggah foto korban dalam keadaan terlihat bagian intim dan muka.
Ada 7 foto yang diunggah di akun media sosial Telegram dan korban diberi link unggahan tersebut.
Lalu korban membuka link tersebut dan benar ada 7 foto dirinya dalam keadaan terlihat bagian intim dan muka.
Kemudian pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku ATU memberitahu korban NAD bahwa link tersebut sudah bersifat publik sehingga orang lain bisa masuk.
Lalu korban NAD masuk dalam link tersebut dan benar sudah ada 17 orang yang melihat foto foto dirinya.
Selanjutnya pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 23.30 WIB pelaku ATU memberitahu korban NAD bahwa link tersebut sudah ditambah fotonya.
Lalu korban mengecek membuka link tersebut dan benar ada penambahan foto dan sudah dilihat oleh 3 orang.
"Pelaku ATU mengancam korban sehingga mendapatkan foto-foto bagian intim korban.
Foto foto tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban diunggah di media sosial WhatsApp dan Telegram.
ATU melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus dan korban agar selalu menuruti kemauan tersangka," ujar Kasatreskrim kepada Tribunbanyumas.com.
Pelaku juga melakukan ancaman apabila tidak mengirimkan foto akan menghancurkan atau membuat malu korban.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP merk OPPO type A5S, warna Hitam, 1 lembar screnshoot status WhatsApp, 1 lembar cetakan foto chanel Telegram, 1 bendel screnshoot chat Telegram dan 1 unit HP iPhone 6s, warna Rose Gold berikut akun WhatsApp dan akun Telegram.
Saat ini pelaku ATU diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. (jti)