Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Otomotif

Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Kendaraan Akan Dianggap Bodong dan Data Dihapus

Nantinya akan diberlakukan aturan dimana jika kendaraan mati pajak selama dua tahun, maka kendaraan tersebut akan dianggap bodong

Editor: muslimah
tribunjateng/dwi laylatur rosyidah
Samsat Online Keliling di Kota Semarang Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM – Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi mengenai  penghapusan data regident ranmor.

Nantinya akan diberlakukan aturan dimana jika kendaraan mati pajak selama dua tahun, maka kendaraan tersebut akan dianggap bodong.

Data kendaraan akan dihapus dan kemungkinan tidak bisa diregistrasi kembali.

Baca juga: Alprih Mancung Mantan Asisten Panji Petualang Sekaligus Pawang Ular Meninggal Dipatok King Kobra

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seroang Remaja Tewas Seusai Tabrak Truk Parkir di Semarang

Direktur Regident Korlantas Polri BrigjenPolisi Yusri Yunus, mengatakan, aturan tersebut dipercaya bisa mendorong kepatuhan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.

Di sisi lain, juga bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.

"Kita masih sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi," ujar Yusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, kabarnya tidak dapat diregistrasi kembali.

Hanya saja, sifat kebijakannya tidak pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," ujar Yusri.

"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi dengan cara mengingatkan kepada masyarakat bila Regident dapat dihapus jika tidak bayar pajak. Ini dapat yah, bukan pasti," kata dia.

Adapun payung hukum kebijakan itu, tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila;

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved