Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

PT ATU Menangkan Gugatan Perdata Sengketa Invoice, Agen Kapal di Batang Harus Bayar Rp 119 Juta

Pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang, PT ATU memenangkan gugatan perdata.

Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Dina Indriani
Kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu (kiri) saat konferensi pers, Selasa (20/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang, PT Aquila Transindo Utama (PT ATU), memenangkan gugatan perdata pada agen kapal, PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) di Pengadilan Negeri Pekalongan. 

Konflik kedua pihak tidak hanya ranah perdata, tapi juga pidana. 

Keduanya, PT ATU dan PT SPA bersengketa terkait invoice layanan pandu tunda di pelabuhan khusus PLTU Batang

Dalam sidang perdata posisi PT ATU selaku penggugat dan PT SPA sebagai tergugat. 

Kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu membacakan amar putusan majelis hakim PN Pekalongan.

Eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 

Majelis hakim menghukum tergugat,  PT SPA untuk membayar tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan Penggugat dengan total nilainya Rp119.630.600 dari 16 invoice yang diperkarakan. 

"Majelis hakim juga menyatakan sah dan berharga tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan oleh Penggugat," ujarnya, Kamis (20/12/2022).

Tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membiarkan atau mengizinkan kapal-kapal yang diageni memasuki Perairan Wajib Pandu Kelas III Batang di Pelabuhan Batang Provinsi Jawa Tengah tanpa Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda dari Penggugat. 

Lalu tidak mematuhi jadwal penetapan Pandu dan Tunda yang telah ditetapkan oleh Penggugat. Terakhir, tidak mengajukan Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB)  minimal 1 kali 24 jam sebelum kapal dipandu dan ditunda.

Hakim juga menyatakan tergugat bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kapal-kapal yang diageni. 

Hal itu berdasarkan butir 2 huruf e Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. HK 705/10/24/UPP.Btg-2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang tertanggal 28 Februari 2022.

Sementara itu Humas PN Pekalongan, Fitria Gunawan mengatakan putusan majelis hakim yang kebetulan dipimpinnya itu dilakukan secara e-litigasi.

Saat ini putusan sudah resmi diunggah di E-Court Mahkamah Agung. 

Fatria menyebutkan jika para pihak tidak menerima terhadap putusan tersebut para pihak dapat mengajukan upaya hukum banding.

Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang harus dalam tenggang waktu selama 14 hari.

Kuasa Hukum PT SPA, Zainudin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir  atas putusan pengadilan tersebut.

"Untuk saat ini pihak kami masih pikir-pikir dulu terkait banding atau tidaknya atas putusan itu," tandasnya saat dihubungi. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved