Berita Purbalingga

Warga Pemalang Diamankan Polres Purbalingga Karena Edarkan Uang Palsu

Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Ist. Polres Purbalingga
Polres Purbalingga saat menghadirkan SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dalam konferensi pers, Rabu (21/12/2022). Pasalnya ia diketahui mengedarkan uang palsu di wilayah Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Pasalnya ia diketahui mengedarkan uang palsu di wilayah Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan awal mula kejadian, pelaku datang ke salah satu warung di Desa Sirandu

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (29/11/2022).

"Pelaku membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu di warung milik Yuli Masfufah (21) warga Desa Sirandu RT 7 RW 3, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com dalam keterangan tertulisnya.

Pemilik warung sempat curiga, namun tetap memberi kembalian kepada pelaku. 

Setelah dicek kembali dan dipastikan uang tersebut palsu kemudian pemilik warung menanyakan kepada pelaku yang berada tidak jauh dari warung, namun pelaku langsung kabur.

Karena pelaku kabur, korban kemudian berteriak minta tolong. 

Sejumlah warga kemudian berusaha mengejar pelaku. 

Peristiwa tersebut juga dilaporkan kepada polisi. 

Pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya di jalan raya Desa Sirandu.

Barang bukti yang diamankan yaitu 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri sama, 1 bungkus rokok merk Signature, 4 bungkus rokok merk Sampoerna Kretek, 3 korek api gas, 1 plastik kecil warna putih, 1 dompet warna hitam, 1 jaket warna hitam, 1 telepon genggam, satu sepeda motor dan uang rupiah asli Rp398 ribu.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan uang palsu dari orang lain yang baru dikenal asal Kabupaten Banyumas dengan cara membeli. 

Uang palsu senilai Rp2,5 juta dibeli seharga Rp1 juta dan transaksi lakukan di Terminal Banyumas. 

"Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan di warung wilayah Kecamatan Karangjambu oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan hingga berhasil diamankan berikut barang buktinya," jelasnya.

Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian. 

Ia pernah dihukum akibat pencurian gabah di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011.

Kepada tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 Miliar Subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (jti)

Baca juga: Gus Samsudin Akhirnya Bicara, Ungkap Alasan Jadi Seperti Orang Gila, Dugaan Pesulap Merah Benar?

Baca juga: Libur Nataru, Polsek Bojong Patroli Pengamanan di Jalur Rawan Kemacetan, Kecelakaan dan Wisata  

Baca juga: Mayat Terapung di Sungai Klawing Purbalingga, Korban Dilaporkan Meninggalkan Rumah Sepekan Lalu

Baca juga: Alprih Priyono Meninggal Dunia: Dipatok Anak Ular King Kobra Saat Gol Kedua Timnas Argentina

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved