Berita Purbalingga
Warga Pemalang Diamankan Polres Purbalingga Karena Edarkan Uang Palsu
Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
Ia pernah dihukum akibat pencurian gabah di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011.
Kepada tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 Miliar Subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (jti)
Baca juga: Gus Samsudin Akhirnya Bicara, Ungkap Alasan Jadi Seperti Orang Gila, Dugaan Pesulap Merah Benar?
Baca juga: Libur Nataru, Polsek Bojong Patroli Pengamanan di Jalur Rawan Kemacetan, Kecelakaan dan Wisata
Baca juga: Mayat Terapung di Sungai Klawing Purbalingga, Korban Dilaporkan Meninggalkan Rumah Sepekan Lalu
Baca juga: Alprih Priyono Meninggal Dunia: Dipatok Anak Ular King Kobra Saat Gol Kedua Timnas Argentina