Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Warga Pemalang Diamankan Polres Purbalingga Karena Edarkan Uang Palsu

Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Ist. Polres Purbalingga
Polres Purbalingga saat menghadirkan SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dalam konferensi pers, Rabu (21/12/2022). Pasalnya ia diketahui mengedarkan uang palsu di wilayah Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga. 

Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian. 

Ia pernah dihukum akibat pencurian gabah di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011.

Kepada tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 Miliar Subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (jti)

Baca juga: Gus Samsudin Akhirnya Bicara, Ungkap Alasan Jadi Seperti Orang Gila, Dugaan Pesulap Merah Benar?

Baca juga: Libur Nataru, Polsek Bojong Patroli Pengamanan di Jalur Rawan Kemacetan, Kecelakaan dan Wisata  

Baca juga: Mayat Terapung di Sungai Klawing Purbalingga, Korban Dilaporkan Meninggalkan Rumah Sepekan Lalu

Baca juga: Alprih Priyono Meninggal Dunia: Dipatok Anak Ular King Kobra Saat Gol Kedua Timnas Argentina

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved