Berita Regional
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 50 Miliar Yang Akan Dijual Saat Pesta Tahun Baru 2023
Narkotika senilai Rp 50 miliar yang akan dijual untuk pesta malam Tahun Baru 2023, digagalkan anggota kepolisian Polres Tangerang Selatan.
"Tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu R dan D dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir," jelas Sarly.
Dari keterangan R, diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dari tersangka SL yang masih buron di Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Di sana, polisi mengamankan AS dan menyita tujuh bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang dan satu plastik sabu seberat 7,5 kilogram.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, keseluruhan narkotika ini rencananya akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
Baca juga: Ungkap Kasus Narkotika Sepanjang September 2022 di Kota Semarang: Ada 20 Tersangka dari 16 Kasus
"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang," kata Sarly.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. Dan denda Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," lanjut dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sita 34,5 Kg Sabu dan 9.440 Butir Ekstasi dari Empat Tersangka Jaringan Malaysia, Nilainya Capai 50 Miliar"